Prioritas Penerima Zakat Fitrah Era Kontemporer

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 18/03/2026

 

 

Zakat fitrah adalah kewajiban tahunan yang memiliki makna sosial dan spiritual mendalam. Kewajiban ini bukan sekadar ritual. Melainkan instrumen untuk memastikan setiap Muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Sekaligus memperkuat solidaritas dan keadilan sosial.

 

Di era kontemporer, hampir semua Muslim mampu membayar zakat fitrah dan memiliki makanan pada hari raya. Kondisi ini menuntut telaah baru mengenai prioritas penerima, agar zakat tetap tepat sasaran dan sesuai tujuan syariat.

Dasar hukum penerima zakat secara umum adalah QS At-Taubah ayat 60. Ayat itu menyebutkan delapan golongan mustahik atau asnab: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, untuk budak, orang yang berhutang, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Khusus zakat fitrah, fokus utama diberikan kepada fakir dan miskin. Hadits lengkap dari Abu Sa’id Al-Khudri menegaskan:

Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah pada setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, satu sha’ kurma atau gandum. Zakat ini adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan yang salah, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ‘Idul Fitri, zakat itu diterima sebagai zakat yang wajib; barangsiapa menunaikannya setelah shalat, maka ia hanyalah sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud no. 1616, Ibn Majah, Al-Hakim).

Hadits ini menegaskan zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Berupa makanan pokok atau setara uang. Agar mustahik dapat merayakan hari raya dengan layak.

Fakir adalah mereka yang tidak memiliki cukup untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Sedangkan miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan tambahan, tabungan, atau menghadapi pengeluaran mendesak.

Dalam konteks modern, definisi ini bisa diperluas menjadi hidup pas-pasan. Ialah kondisi di mana penghasilan hampir sama dengan pengeluaran sehingga tidak memungkinkan menabung atau menyiapkan cadangan darurat.

Contohnya seorang PNS atau pekerja tetap yang meskipun menerima gaji reguler, harus menanggung cicilan rumah, kendaraan, biaya pendidikan anak, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari. Beban keluarga dan kewajiban finansial ini membuat penghasilan yang nominalnya cukup tetap tidak cukup secara riil. Menjadikan mereka hidup pas-pasan.

Distribusi zakat fitrah kontemporer sebaiknya mengutamakan mereka yang paling membutuhkan dan paling berhak.

Penerima pertama adalah fakir dan miskin dari kalangan fisabilillah. Seperti guru ngaji honorer, marbot, dai, pendakwah, pengurus masjid, atau organisatoris yang bergerak di jalan perjuangan umat, yang hidup pas-pasan.

Kedua, fakir dan miskin yang rentan keimanannya. Meskipun memiliki pekerjaan tetap, hidup pas-pasan dan imannya memerlukan penguatan.

Ketiga, zakat dapat diberikan kepada fakir-miskin non sabilillah di sekitar penyelenggaraan zakat. Termasuk orang-orang yang perlu intervensi ekonomi agar memiliki kepantasan sosial saat hari raya. Misalnya keluarga yang tertimpa prahara ekonomi sehingga membatasi kemampuan merayakan Idul Fitri dengan layak.

Keempat, adalah ibnu sabil, yang dalam konteks kehati-hatiannya hanya mencakup musafir yang sedang dalam perjalanan perjuangan atau tugas yang bermanfaat, seperti dakwah. Bukan sekadar jalan-jalan. Mudik. Dll.

Mereka menerima bantuan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok sementara dan bisa merayakan hari raya dengan layak.

Selain itu, amil zakat yang menunaikan tugas distribusi zakat juga berhak menerima bagian sesuai syariat. Begitu pula muallaf untuk penguatan iman. Budak yang memerlukan pembebasan (mungkin setara buruh miskin jika kondisi saat ini). Orang berhutang yang tidak mampu membayar.

Akan tetapi penerapannya harus berhati-hati agar tidak dijadikan modus pihak-pihak tertentu untuk sekedar mencari uang. Pengusaha berhutang dalam sistem ekonomi modern untuk keperluan bisnis tentu tidak masuk dalam kategori ini.

Screening utama dalam distribusi zakat fitrah adalah kefakiran dan kemiskinan. Dari paling ekstrim ke level moderat. Dipadukan dengan 8 asnab penerima zakat dari paling prioritas.

Dalam konteks kontemporer, lembaga atau ulama otoritatif perlu menetapkan kriteria mustahik yang jelas dan mudah diterapkan publik. Dengan pendekatan ini, zakat fitrah tidak hanya menyucikan jiwa. Tetapi juga memperkuat solidaritas, menjaga keadilan sosial, dan memastikan semua yang berhak dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...