Pulau Lapas Terbuka

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 30/03/2026

 

 

Overcapacity lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia telah mencapai tingkat struktural. Kapasitas ideal berada di kisaran 140–146 ribu orang. Sementara penghuni mencapai sekitar 270–280 ribu orang.

Artinya terjadi kelebihan sekitar 85–95 persen. Komposisi terbesar berasal dari kasus narkotika. Terutama pengguna dan pelaku non-jaringan besar.

Dalam teori kriminologi modern, sistem pemasyarakatan yang efektif harus berbasis pemisahan risiko (risk-based correctional system). Ketika semua kategori kejahatan dicampur dalam ruang yang sama, terjadi degradasi fungsi rehabilitasi dan muncul prisonization. Ialah proses internalisasi budaya kriminal di dalam penjara.

Berbagai negara telah mengembangkan model alternatif berbasis ruang terbuka dan lokasi terisolasi. Termasuk pulau.

Norwegia menjadi salah satu contoh paling dikenal melalui Bastøy Prison. Di pulau ini, narapidana tinggal dalam rumah kecil. Bekerja di pertanian. Hidup dalam komunitas semi-mandiri.

Tingkat residivisme dilaporkan jauh lebih rendah dibanding rata-rata Eropa. Sekitar 16 persen. Berbanding sekitar 70 persen di sistem konvensional.

Italia memiliki model serupa di Gorgona Island Agricultural Penal Colony. Sebuah penjara pulau kecil yang berfungsi sebagai unit pertanian dan perkebunan anggur.

Narapidana bekerja di kebun, peternakan, dan produksi pangan dengan sistem curfew malam. Tetapi bebas bergerak di siang hari dalam area kerja.

Filipina mengembangkan pendekatan berbeda melalui Iwahig Prison and Penal Farm di Palawan. Ini adalah salah satu penjara terbuka terbesar di dunia. Narapidana minimum security bekerja sebagai petani dan nelayan dalam sistem komunitas semi-otonom.

Selain itu, terdapat model historis seperti Maria Island di Australia. Pada abad ke-19 digunakan sebagai koloni kerja paksa berbasis pertanian dan konstruksi dalam isolasi geografis.

Dari berbagai contoh tersebut terlihat pola yang sama. Isolasi geografis. Kontrol keluar masuk yang alami. Integrasi kerja produktif sebagai inti pemasyarakatan.

Dalam konteks Indonesia, model ini dapat diterjemahkan menjadi Pulau Lapas Terbuka berbasis agro-maritim. Berbeda dengan penjara konvensional, sistem ini tidak hanya berbasis daratan (pertanian). Tetapi juga laut (perikanan).

Secara geografis, pendekatan paling realistis adalah penggunaan pulau kecil tidak berpenghuni di gugus kepulauan terpencil. Seperti Anambas atau Natuna bagian tertentu.

Pulau-pulau itu memiliki kombinasi penting. Akses terbatas. Potensi perikanan tinggi. Terdapat ruang pengembangan pertanian skala terbatas tanpa mengganggu komunitas lokal.

Struktur ekonominya bersifat terpadu. Sektor darat menghasilkan pangan pokok seperti padi, sayur, dan peternakan kecil. Sektor laut menghasilkan ikan tangkap dan budidaya keramba. Sektor industri ringan melakukan pengolahan, pengeringan, dan distribusi terbatas.

Narapidana menjadi tenaga kerja utama dalam sistem ini dengan klasifikasi berbasis risiko.

Secara ekonomi, pendekatan ini mengubah logika pemasyarakatan dari konsumsi menjadi produksi terbatas. Negara tetap menanggung pengawasan dan infrastruktur dasar. Tetapi sebagian kebutuhan pangan dapat dipenuhi secara internal.

Namun, keberhasilan model ini sangat bergantung pada tiga hal. Seleksi narapidana berbasis risiko ketat. Tata kelola produksi yang transparan. Kontrol negara penuh atas logistik serta distribusi.

Pulau Lapas Terbuka pada akhirnya bukan sekadar inovasi lokasi penjara. Ia adalah perubahan paradigma pemasyarakatan.

Inovasi dari ruang padat biaya menjadi sistem rehabilitasi produktif berbasis pulau. Dari isolasi pasif menjadi integrasi ekonomi terbatas.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...