MUI Ketika Cenderung Politis

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 03/03/2026

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal didirikan sebagai wadah musyawarah para ulama. Untuk memberikan panduan keagamaan bagi umat Islam di Indonesia.

Otoritasnya tidak lahir dari kekuasaan negara. Melainkan dari kepercayaan publik terhadap integritas dan kapasitas keilmuannya.

Karena itu, kekuatan utama MUI bukan pada kewenangan memaksa. Melainkan pada legitimasi moral.

Namun dalam beberapa waktu terakhir, sebagian publik menilai pernyataan-pernyataan MUI semakin sering memasuki wilayah politik praktis dan kebijakan teknis negara. Isu-isu seperti perdagangan internasional, strategi diplomasi, hingga seruan terkait posisi Indonesia dalam forum global memunculkan kesan bahwa lembaga keulamaan ini tidak lagi hanya berbicara dalam kerangka nilai. Tetapi juga strategi negara.

Bahkan ketika pernyataan tersebut disampaikan oleh oknum atau pengurus MUI dan bukan melalui keputusan kolektif kelembagaan. Publik tetap cenderung memahaminya sebagai sikap resmi MUI secara keseluruhan.

Secara konstitusional, MUI memang berhak menyampaikan pendapat. Kebebasan berekspresi dijamin.

Sebagai organisasi kemasyarakatan, MUI tidak berada dalam struktur eksekutif pemerintahan. Namun persoalannya bukan pada boleh atau tidak. Melainkan pada batas kewenangan moral dan kompetensi substantif.

Ketika lembaga keagamaan masuk terlalu jauh ke wilayah teknis—yang secara kompleks melibatkan pertimbangan ekonomi, hukum internasional, dan diplomasi—muncul risiko tergerusnya kredibilitas sebagai otoritas fatwa.

Otoritas keulamaan bertumpu pada kehati-hatian, kedalaman kajian, dan ketenangan sikap. Jika pernyataan publik terkesan reaktif atau emosional, kepercayaan sebagian umat bisa melemah.

Dalam masyarakat yang semakin kritis, legitimasi tidak lagi bersifat otomatis. Ia harus terus dirawat melalui konsistensi dan profesionalitas.

Terlebih lagi, dalam persepsi publik, batas antara sikap personal pengurus dan keputusan resmi lembaga sering kali kabur. Setiap pernyataan yang muncul tetap membawa konsekuensi reputasional bagi institusi secara utuh.

Selain itu, MUI juga menerima dukungan anggaran publik melalui mekanisme hibah negara. Walaupun secara hukum hal tersebut tidak mengubah statusnya menjadi lembaga negara, konsekuensi etisnya jelas. Standar akuntabilitas dan kehati-hatian menjadi lebih tinggi.

Publik wajar berharap agar setiap sikap yang diambil benar-benar melalui proses kolektif dan kajian multidisipliner. Bukan respon reaksioner.

Ini bukan soal membatasi peran ulama dalam kehidupan berbangsa. Justru sebaliknya, menjaga jarak dari politik praktis dapat memperkuat posisi MUI sebagai penuntun moral yang independen.

Dalam sistem negara modern, pembagian peran menjadi penting. Pemerintah mengelola strategi dan kebijakan teknis. Lembaga keagamaan memberikan landasan nilai dan etika.

Jika MUI mampu mempertegas batas perannya—tegas dalam prinsip, namun arif dalam menyikapi ranah teknis negara—maka marwah dan harga dirinya sebagai lembaga keulamaan akan tetap terjaga.

Kepercayaan umat adalah aset terbesar. Dalam dunia yang penuh polarisasi, menjaga kepercayaan jauh lebih penting daripada memenangkan perdebatan sesaat.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...