Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 29/07/2026
Konstitusi tidak hanya mengatur pembagian kekuasaan, tetapi juga menetapkan arah yang hendak dicapai oleh sebuah negara. Dalam teori hukum tata negara modern, arah tersebut dikenal sebagai constitutional purpose.
Ialah tujuan fundamental yang menjadi orientasi penyelenggaraan negara. Sekaligus ukuran untuk menilai kebijakan publik.
Dalam negara konstitusional, legitimasi kebijakan tidak cukup diukur dari prosedur demokratis. Tetapi juga dari kesesuaiannya dengan tujuan yang ditetapkan konstitusi.
Indonesia telah merumuskan constitutional purpose itu secara tegas dalam Pembukaan UUD 1945. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Seluruh tujuan tersebut harus berlandaskan Pancasila.
Dengan demikian, constitutional purpose tidak cukup dipahami sebagai tujuan bernegara. Melainkan harus menjadi titik berangkat analisis dalam merumuskan kebijakan, mengevaluasi penyelenggaraan negara, dan membangun diskursus publik.
Sayangnya, ruang publik lebih sering digerakkan oleh tarik-menarik ideologi, kepentingan politik, identitas kelompok, atau logika elektoral. Akibatnya, kebijakan lebih sering dinilai dari siapa yang mengusulkan daripada sejauh mana mendekatkan Indonesia pada tujuan konstitusionalnya.
Gejala ini tampak dalam berbagai isu strategis. Program Makan Bergizi Gratis lebih sering diperdebatkan sebagai agenda politik daripada diuji efektivitasnya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hilirisasi industri dinilai dari untung-rugi politiknya, bukan dari kontribusinya terhadap kesejahteraan umum dan kemandirian ekonomi nasional. Demikian pula berbagai putusan hukum acap kali diperdebatkan berdasarkan identitas pihak yang menang atau kalah. Bukan pada sejauh mana menghadirkan keadilan dan melindungi seluruh warga negara.
Perdebatan kita kehilangan ukuran bersama.
Masalahnya bukan karena Indonesia tidak memiliki tujuan nasional. Sebaliknya, tujuan itu telah menjadi konsensus konstitusional sejak negara ini didirikan.
Kendalanya terletak pada budaya politik yang lebih mengutamakan kompetisi daripada orientasi. Pendidikan kewarganegaraan yang lebih menekankan hafalan daripada nalar konstitusional. Ekosistem media lebih menghargai kontroversi daripada substansi.
Karena itu, constitutional purpose harus menjadi kompas kebangsaan. Setiap kebijakan dan perdebatan publik semestinya diawali dengan satu pertanyaan mendasar: apakah langkah ini melindungi segenap bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperkuat peran Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan dunia?
Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan etik dalam menjawab pertanyaan tersebut.
Demokrasi memerlukan kebebasan untuk berbeda pendapat. Tetapi kebangsaan memerlukan kesamaan orientasi.
Orientasi itu adalah constitutional purpose yang telah disepakati dalam Pembukaan UUD 1945. Ketika seluruh perbedaan diuji dengan ukuran yang sama, demokrasi tidak kehilangan dinamikanya. Tetapi memperoleh arah.
Di situlah constitutional purpose menjadi kompas kebangsaan Indonesia.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Independen, esais, aktivis reformasi 1998. Menulis tema/isu Sosial, Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.