Mahasiswa Asing di Yogyakarta Perlu Diawasi, Dosen Diminta Cermati Izin Tinggal dan Aktivitas Kampus

YOGYAKARTA – Pengawasan mahasiswa asing di lingkungan perguruan tinggi tidak cukup hanya memastikan mereka mengikuti perkuliahan. Status izin tinggal, alamat tempat tinggal hingga aktivitas mahasiswa selama berada di Indonesia juga perlu menjadi perhatian kampus.

Dosen dinilai dapat mengambil peran penting dalam mencegah mahasiswa asing melanggar aturan keimigrasian, termasuk persoalan izin tinggal yang telah habis masa berlakunya atau overstay.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan Panit Pengawasan Orang Asing Polda DIY AKP Ari Susilo saat berbincang dengan akademisi sekaligus dosen salah satu universitas di Yogyakarta, Fuad, SH, MH, MKn, di Cafe Silol, Kota Yogyakarta, Kamis (24/9/2026).

Dalam perbincangan tersebut, Ari membahas bagaimana perguruan tinggi dapat ikut melakukan pengawasan terhadap mahasiswa asing agar memahami dan mematuhi hukum selama menempuh pendidikan di Indonesia.

Fuad menjelaskan, dosen tidak memiliki posisi sebagai aparat penegak hukum. Peran dosen lebih pada pembinaan akademik, pendampingan mahasiswa, serta menyampaikan informasi atau temuan kepada pihak kampus yang memiliki kewenangan.

Status izin tinggal perlu dipantau

Salah satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah status izin tinggal mahasiswa asing.

Mahasiswa asing yang datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan harus memastikan dokumen dan izin tinggalnya tetap berlaku sesuai ketentuan. Karena itu, dosen wali bersama unit yang menangani mahasiswa internasional di kampus dapat melakukan pemantauan secara berkala.

Pengecekan dapat dilakukan melalui daftar pemantauan sederhana yang mencakup kehadiran mahasiswa, status izin tinggal, alamat tempat tinggal serta kegiatan mahasiswa di luar kampus.

Pemantauan tersebut penting karena persoalan administrasi dapat berujung menjadi pelanggaran apabila tidak segera ditangani.

Mahasiswa yang akan memperpanjang izin tinggal juga perlu diingatkan mengenai batas waktu dokumennya sehingga pengurusan tidak dilakukan setelah masa berlaku berakhir.

Dosen tidak menindak, tetapi melaporkan

Menurut Fuad, apabila dosen menemukan persoalan, penyelesaiannya dilakukan secara berjenjang.

Dosen dapat memberikan teguran dan pembinaan untuk persoalan ringan. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, temuan dapat disampaikan kepada Kantor Urusan Internasional (KUI) atau pihak rektorat.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang memerlukan kewenangan aparat, kampus dapat meneruskannya kepada instansi terkait.

Dengan demikian, dosen tidak mengambil peran aparat penegak hukum, tetapi menjadi salah satu mata rantai pencegahan di lingkungan kampus.

Aktivitas mahasiswa juga perlu diperhatikan

Pengawasan terhadap mahasiswa asing tidak hanya menyangkut dokumen keimigrasian.

Kampus juga perlu memastikan aktivitas mahasiswa sesuai dengan tujuan keberadaannya di Indonesia. Mahasiswa asing yang datang untuk belajar perlu memahami batasan aktivitas yang diperbolehkan berdasarkan izin yang dimilikinya.

Selain itu, mahasiswa perlu mendapat pemahaman mengenai aturan lalu lintas, narkotika, norma sosial, penggunaan media sosial dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.

Perbedaan aturan antara Indonesia dengan negara asal mahasiswa menjadi salah satu alasan sosialisasi perlu diberikan sejak awal.

Sosialisasi hukum sebaiknya rutin

Fuad mendorong kampus tidak hanya memberikan sosialisasi hukum ketika mahasiswa asing pertama kali datang.

Sosialisasi dapat dilakukan secara berkala, termasuk mengenai aturan keimigrasian, budaya lokal dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Kampus juga dapat menggandeng Imigrasi, kepolisian maupun instansi terkait untuk memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa.

Selain itu, aturan kampus sebaiknya dibuat tertulis dan tersedia dalam bahasa yang dapat dipahami mahasiswa asing.

Langkah tersebut diharapkan membuat mahasiswa mengetahui kewajiban mereka selama tinggal dan belajar di Indonesia.

Pengawasan dimulai dari hubungan dosen dan mahasiswa

Fuad menilai pendekatan persuasif tetap penting dalam pengawasan mahasiswa asing.

Dosen wali dapat membangun komunikasi rutin sehingga persoalan administrasi maupun sosial dapat diketahui lebih awal. Kampus juga dapat membentuk grup bimbingan khusus bagi mahasiswa asing untuk memudahkan penyampaian informasi.

Pada akhirnya, pengawasan mahasiswa asing tidak harus selalu dimaknai sebagai tindakan represif. Pencegahan dapat dilakukan sejak mahasiswa memahami aturan, mengetahui kewajibannya, dan memiliki saluran komunikasi yang jelas ketika menghadapi persoalan selama tinggal di Indonesia.

Dengan pola tersebut, kampus dapat membantu memastikan mahasiswa asing menjalani pendidikan dengan tertib sekaligus mengurangi risiko munculnya persoalan keimigrasian maupun pelanggaran hukum lainnya.

Lihat juga...