Potensi Pelanggaran Hukum Negara atas Film Horor Setan ‘Lobang Buaya’ Besutan Hanung?
OLEH
THOWAF ZUHARON
Film memang bukan kitab undang-undang. Ia tidak disusun dalam pasal-pasal, tidak disertai penjelasan resmi, dan tidak diketuk palu dalam sidang parlemen.
Namun, ketika sebuah film meminjam kosakata ideologis dari D.N. Aidit, menghadirkan bayang-bayang simbol palu arit, memakai judul yang bergaung dengan Lubang Buaya, lalu dijadwalkan tayang pada 1 Oktober 2026, film itu tidak lagi berdiri hanya sebagai hiburan. Ia telah memasuki ruang sejarah, ideologi, kebudayaan, dan—setidaknya secara potensial—wilayah hukum negara.
Di situlah film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo perlu diperiksa dengan kepala dingin. Bukan untuk memvonis sebuah karya sebelum ditonton secara utuh, melainkan untuk mengajukan pertanyaan yang sah: apakah pemakaian dan penghidupan kembali konsep “Tujuh Setan Desa” sekadar perangkat kritik sosial, ataukah penyajiannya berpotensi bergeser menjadi penyebaran dan pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dilarang hukum Indonesia?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Apalagi putusan hukum. Penilaian pidana hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan film secara utuh, bukti, konteks, maksud pembuat, serta pemenuhan setiap unsur delik. Akan tetapi, pertanyaan hukum tidak kehilangan keabsahannya hanya karena karya tersebut diberi label “film horor”.
Justru seni yang memasuki wilayah ideologis harus bersedia diperiksa secara ideologis.
Tanda yang Tidak Pernah Datang Sendirian
Dalam semiotika, judul bukan sekadar kumpulan huruf. Ia adalah tanda yang mengangkut sejarah. Kata “Lobang Buaya” tidak mungkin diterima masyarakat Indonesia seperti nama sebuah kebun atau tikungan jalan. Ia segera memanggil ingatan tentang sumur tua, penculikan para perwira, Gerakan 30 September, PKI, palu arit, serta pergulatan panjang bangsa dalam menafsirkan sejarah 1965.
Hanung menulis “Lobang”, bukan “Lubang”. Perbedaan satu huruf tersebut dapat dibaca sebagai siasat artistik untuk menciptakan jarak antara dunia film dan lokasi sejarah. Namun tanda tidak selalu patuh kepada niat penciptanya. Begitu dilemparkan ke ruang publik, tanda berkelana menurut gudang ingatan para penonton. “Lobang Buaya” tetap memantulkan “Lubang Buaya”. Satu huruf yang dimiringkan tidak sanggup memindahkan sebuah bangsa dari sejarahnya.
Demikian pula istilah “Tujuh Setan Desa”. Ia bukan dongeng rakyat yang lahir tanpa nama di pematang sawah. Istilah tersebut mempunyai silsilah ideologis yang terang. Dalam materi politik D.N. Aidit pada 1964, tujuh setan desa terdiri atas tuan tanah jahat, lintah darat, tukang ijon, kapitalis birokrat, tengkulak jahat, bandit desa, dan penguasa jahat. Mereka ditempatkan sebagai unsur yang dianggap mengisap kehidupan kaum tani dan harus disingkirkan dalam perjuangan revolusioner.
Menurut pemberitaan mengenai film tersebut, Hanung menjadikan tujuh setan desa sebagai gambaran pihak-pihak yang semestinya melindungi rakyat, tetapi justru membela tuan tanah. Ia lalu menarik istilah itu ke masa kini: korporasi yang merusak hutan dan pejabat korup yang membuat birokrasi mudah bagi pemilik modal, tetapi sulit bagi rakyat.
Pada permukaan, gagasan tersebut terdengar heroik. Siapa yang tidak marah kepada pejabat korup, rentenir, penguasa lalim, dan korporasi perusak lingkungan? Namun sejarah tidak tinggal di permukaan. Ia bersemayam di bawah kata-kata, seperti tulang yang lama terkubur tetapi belum selesai memberikan kesaksian.
“Tujuh Setan Desa” membawa dua lapisan makna sekaligus. Lapisan pertama adalah kritik terhadap ketimpangan ekonomi desa: monopoli tanah, utang yang mencekik petani, sistem ijon, ketidakadilan perdagangan hasil bumi, serta persekutuan penguasa dengan pemilik modal. Lapisan kedua adalah fungsi agitasi politiknya: manusia yang berlainan kedudukan dan persoalannya dilebur ke dalam satu sebutan—“setan”—sehingga lawan sosial tidak lagi dipandang sebagai sesama warga yang dapat diperiksa kesalahannya, tetapi sebagai musuh yang harus diganyang.
Di sinilah semiotika menjelma etika. Menyebut seseorang sebagai penindas masih membuka kemungkinan pemeriksaan. Menyebutnya “setan” dapat menutup pintu percakapan. Setan tidak diajak bermusyawarah. Setan diburu, diusir, atau dimusnahkan.
Cakrawala Sejarah yang Tidak Boleh Dipotong
Hermeneutika mengajarkan bahwa sebuah istilah tidak dapat dipahami hanya melalui arti harfiahnya. Ia harus dikembalikan kepada cakrawala sejarah tempat istilah itu lahir. “Tujuh Setan Desa” muncul di tengah ketimpangan agraria, pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria 1960, mobilisasi massa, aksi sepihak, dan pertarungan politik yang keras antara PKI beserta organisasi-organisasi yang berafiliasi dengannya dan kekuatan sosial-politik lainnya.
Karena itu, tidak keliru apabila Hanung melihat relevansi persoalan lama dengan korporasi rakus dan pejabat korup masa kini. Yang menjadi persoalan ialah jika istilah tersebut dipetik dari pohonnya, dicuci dari akibat historisnya, kemudian disajikan kepada generasi baru hanya sebagai kosakata pembebasan.
Sebuah pisau dapat dipakai mengiris buah. Namun, apabila pisau yang sama pernah menjadi bagian dari kekerasan, kita tidak dapat memamerkan ketajamannya sambil berpura-pura tidak mengetahui riwayat darah yang pernah melekat padanya.
Dalam praktik politik di sejumlah daerah pada awal 1960-an, kategori “tuan tanah jahat” tidak selalu tinggal sebagai konsep ekonomi yang rapi. Pelabelan dapat melebar kepada pemilik tanah, tokoh desa, kiai, dan lingkungan pesantren yang dianggap menghalangi agenda politik atau aksi sepihak. Tanah milik kiai dan pesantren tidak selalu merupakan alat eksploitasi pribadi. Sebagiannya menopang kehidupan santri, guru mengaji, masjid, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat.
Apabila seluruh kepemilikan itu dibaca hanya dengan tabel pertentangan kelas, pesantren akan direduksi menjadi bangunan feodal dan kiai ditempatkan sebagai pemilik alat produksi. Di sanalah sebuah teori yang merasa ilmiah dapat kehilangan telinga: ia mampu menghitung hektare tanah, tetapi tidak mendengar doa anak-anak yang belajar dan makan dari hasil sawah wakaf.
Secara tekstual, dokumen Aidit memang tidak memasukkan kata “kiai” atau “pesantren” ke dalam daftar resmi Tujuh Setan Desa. Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa seluruh pesantren secara formal ditetapkan PKI sebagai musuh. Namun persoalan sejarah justru berada pada jarak antara rumusan ideologi dan pengerahannya di lapangan. Sebuah kategori yang di ruang rapat tampak analitis dapat berubah menjadi cap politik ketika diteriakkan di tengah massa.
Ingatan pesantren atas ketegangan itu bukanlah catatan kaki yang boleh disobek. NU menyimpan kesaksian mengenai konflik dan intimidasi sebelum 1965. Dalam sebuah diskusi yang diberitakan NU Online, sejarawan Hermawan Sulistyo menilai PKI keliru menerapkan teori Marxis di Indonesia sehingga menimbulkan resistensi masyarakat. Pesan moral yang disampaikan ialah memaafkan tanpa menghilangkan ingatan sejarah.
Dengan demikian, menghidupkan kembali istilah Tujuh Setan Desa tanpa memberikan ruang bagi pengalaman pesantren dapat menjadi ketidakadilan hermeneutis: pihak yang dahulu pernah diberi cap tidak memperoleh kesempatan menjelaskan dirinya, sementara bahasa yang pernah dipakai untuk menuduhnya kini kembali dipoles sebagai kritik sosial.
TAP MPRS XXV/1966: Pagar Konstitusional-Politik yang Belum Roboh
Kontroversi Lobang Buaya tidak berhenti pada perdebatan sejarah. Indonesia masih memiliki TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang, dan larangan kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Ketetapan itu belum dicabut. Melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPRS XXV/1966 ditempatkan sebagai ketetapan yang tetap berlaku dengan ketentuan penerapannya harus berkeadilan, menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan hak asasi manusia. MPR berulang kali menegaskan bahwa ketetapan tersebut masih berlaku.
TAP MPRS tersebut bukan pasal pidana yang dapat langsung dipakai untuk menjatuhkan seseorang ke penjara. Ia lebih tepat dipahami sebagai pijakan normatif dan politik hukum negara. Untuk pemidanaan, tetap diperlukan undang-undang yang merumuskan perbuatan, unsur kesalahan, dan ancaman hukumannya secara jelas.
Maka, keberadaan konsep Tujuh Setan Desa dalam film tidak otomatis melanggar TAP MPRS XXV/1966. Menampilkan sejarah komunisme, memperlihatkan simbol palu arit, atau menghadirkan tokoh komunis dalam cerita tidak dengan sendirinya identik dengan penyebaran ajaran komunisme. Film sejarah, penelitian, museum, berita, dokumenter, dan diskusi ilmiah tentu dapat menyebut atau memperlihatkan simbol tersebut sepanjang konteksnya bukan mengajak masyarakat menerima dan mengembangkan ajarannya.
Namun, persoalannya berubah apabila suatu karya bukan sekadar menggambarkan, melainkan mengafirmasi; bukan hanya mengutip, melainkan mengajarkan; bukan cuma menghadirkan simbol, melainkan menjadikannya alat pengorganisasian kesadaran untuk menerima ajaran yang dilarang.
Perbedaan antara representasi dan propagasi itulah yang harus diuji secara cermat.
Dari UU Nomor 27 Tahun 1999 Menuju Pasal 188 KUHP Nasional
Larangan normatif dalam TAP MPRS XXV/1966 kemudian memperoleh bentuk pidana melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menambahkan Pasal 107a sampai Pasal 107f ke dalam KUHP lama.
Pasal 107a pada pokoknya memidana orang yang secara melawan hukum di muka umum, melalui lisan, tulisan, atau media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya. Pasal-pasal berikutnya mengatur pemberatan apabila perbuatan itu menimbulkan kerusuhan, korban jiwa, atau kerugian harta benda, serta mengatur perbuatan tertentu yang disertai maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.
Namun, sejak KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku pada 2 Januari 2026, kerangka pidananya harus dibaca melalui hukum yang sekarang berlaku. UU Nomor 27 Tahun 1999 penting sebagai silsilah pembentukan delik, tetapi ketentuan yang dahulu dimasukkannya ke dalam KUHP lama telah digantikan oleh pengaturan KUHP Nasional. Pemerintah juga melakukan penyesuaian legislasi melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 untuk menghindari duplikasi dan ketidakpastian hukum ketika KUHP baru mulai berlaku.
Pasal yang paling relevan sekarang adalah Pasal 188 KUHP Nasional. Ayat pertama mengancam pidana penjara paling lama empat tahun terhadap orang yang di muka umum, dengan lisan atau tulisan, termasuk melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
Penjelasan resmi pasal tersebut sangat penting. “Menyebarkan dan mengembangkan” bukan sekadar menyebut, memvisualkan, atau membahas. Yang dimaksud adalah mengajak orang lain menganut paham tersebut dan menjadikannya gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai-nilai Pancasila.
Pasal 188 juga mengenal pemberatan. Jika penyebaran tersebut menimbulkan kerusuhan atau kerugian harta kekayaan, ancaman pidananya dapat meningkat. Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancamannya menjadi lebih berat lagi. Dengan demikian, hukum membedakan antara pembicaraan ideologis, penyebaran aktif, serta penyebaran yang menimbulkan akibat nyata.
Yang tidak kalah penting, Pasal 188 ayat (6) memberikan pengecualian: orang yang melakukan kajian atas komunisme, Marxisme-Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dipidana. Penjelasannya mencakup kegiatan mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian tanpa maksud menyebarkan atau mengembangkan ajaran tersebut.
Di sinilah posisi film menjadi menarik sekaligus rumit. Film bukan lembaga pendidikan, tetapi dapat memiliki nilai pengetahuan. Film bukan penelitian akademik, tetapi dapat menafsirkan sejarah. Film adalah karya seni, tetapi kebebasan artistik bukanlah cek kosong untuk melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Pasal 188 ayat (6) secara eksplisit menyebut kepentingan ilmu pengetahuan, bukan pengecualian umum bagi semua karya seni. Oleh sebab itu, konteks artistik film memang penting dalam menilai maksud dan makna, tetapi label “karya seni” tidak otomatis menghapus kemungkinan pemeriksaan hukum apabila isi keseluruhannya benar-benar berubah menjadi ajakan menganut dan mengembangkan ideologi terlarang.
Apakah Lobang Buaya Berpotensi Melanggar Hukum?
Jawaban yang jujur ialah: potensi perdebatan hukumnya ada, tetapi kesimpulan pelanggarannya belum dapat ditetapkan sebelum film ditonton dan diuji secara utuh.
Sedikitnya terdapat lima pertanyaan yang harus dijawab.
Pertama, apakah “Tujuh Setan Desa” hanya dipakai sebagai inspirasi dramatik untuk mengkritik ketimpangan, atau diajarkan sebagai konsepsi politik D.N. Aidit yang patut diterima kembali?
Kedua, apakah simbol palu arit dan kosakata PKI ditempatkan sebagai objek sejarah, penanda suasana, atau bahan kritik; atau justru disajikan dengan struktur narasi yang memuliakan dan mengajak penonton mengidentifikasi diri dengan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme?
Ketiga, apakah film memberi jarak kritis terhadap bahasa “pengganyangan setan desa”, atau malah mengadopsi cara pandang itu untuk membelah masyarakat masa kini menjadi rakyat suci dan musuh yang pantas disingkirkan?
Keempat, apakah terdapat ajakan—langsung ataupun melalui keseluruhan susunan cerita—agar penonton menganut paham tersebut dan menjadikannya gerakan yang menentang nilai Pancasila? Unsur ajakan ini penting menurut penjelasan Pasal 188.
Kelima, apakah tujuan utama film adalah ekspresi artistik dan kritik sosial yang sah, ataukah seni hanya dijadikan selubung untuk menyebarkan dan mengembangkan ajaran yang dilarang?
Sampai pertanyaan itu dijawab melalui penayangan film secara lengkap, kita tidak boleh melompat dari kontroversi menjadi kriminalisasi. Poster bukan keseluruhan film. Cuplikan bukan keseluruhan narasi. Pernyataan promosi juga belum tentu mewakili kesimpulan moral sebuah karya.
Akan tetapi, kebalikannya juga berlaku: rumah produksi tidak dapat memakai kata “fiksi” sebagai pagar kebal. Hukum melihat substansi, konteks, niat, cara penyebaran, dan akibat—bukan semata-mata genre yang dicantumkan pada poster.
Dekonstruksi: Siapa Sebenarnya yang Disebut Setan?
Dekonstruksi Derrida tidak bekerja dengan sekadar membalikkan tokoh baik menjadi jahat dan tokoh jahat menjadi baik. Ia mengganggu oposisi yang dianggap terlalu mapan: rakyat melawan penguasa, petani melawan tuan tanah, korban melawan penindas.
Siapakah “rakyat” dalam imajinasi Tujuh Setan Desa? Apakah santri miskin bukan rakyat? Apakah petani yang berafiliasi dengan NU bukan rakyat tertindas? Apakah tanah pesantren selalu identik dengan feodalisme? Apakah seseorang yang mengatasnamakan petani otomatis terbebas dari nafsu kuasa?
Pertanyaan itu penting karena kata “setan” melahirkan oposisi yang berbahaya. Di satu sisi ditempatkan rakyat yang dianggap murni. Di sisi lain disediakan musuh yang dianggap sepenuhnya jahat. Padahal Indonesia awal 1960-an bukan panggung wayang dengan warna karakter yang mutlak. Kemiskinan, perebutan tanah, ideologi internasional, konflik agama, persaingan partai, dan dendam lokal bertumpuk dalam satu tungku.
Jika film Hanung hanya mengganti “tuan tanah jahat” menjadi korporasi dan “kapitalis birokrat” menjadi pejabat korup, film itu mungkin menghasilkan kritik sosial yang segera dimengerti. Namun, ia juga berisiko mencuci kosakata propaganda lama agar tampak modis bagi generasi baru. Palu arit tidak perlu muncul sebagai khotbah politik; ia dapat hadir sebagai pesona visual—cukup samar untuk disangkal, tetapi cukup terang untuk menimbulkan kegaduhan.
Dekonstruksi meminta kita membaca apa yang disembunyikan kata tersebut. Di balik istilah “setan desa” ada manusia yang diberi nama oleh lawannya. Di balik kata “rakyat” ada kelompok-kelompok yang tidak selalu memiliki kepentingan sama. Di balik cerita pembebasan ada kemungkinan pemaksaan. Di balik kritik terhadap kekuasaan terdapat hasrat membangun kekuasaan baru.
Horor yang Sesungguhnya adalah Bahasa
Hanung memilih horor. Pilihan itu mungkin terasa tepat karena sejarah 1965 menyerupai rumah tua: setiap pintunya bersuara, tetapi tidak semua orang berani membukanya. Masalahnya, horor mempunyai kecenderungan menyederhanakan kecemasan menjadi monster. Penonton membutuhkan makhluk yang dapat ditakuti, dibenci, lalu dikalahkan.
Padahal horor terbesar dalam sejarah politik bukanlah hantu yang muncul dari sumur. Horor terbesar terjadi ketika bahasa mengubah manusia menjadi bukan-manusia.
Istilah “Tujuh Setan Desa” bekerja di wilayah tersebut. Ia bukan sekadar analisis ketimpangan. Ia juga merupakan teknologi bahasa yang dapat mengubah tetangga menjadi musuh, perbedaan menjadi permusuhan, dan sengketa menjadi pengganyangan.
Di sinilah hukum dan kebudayaan bertemu. TAP MPRS XXV/1966 memasang pagar normatif. UU Nomor 27 Tahun 1999 dahulu menerjemahkannya ke dalam delik pidana. KUHP Nasional kini merumuskan kembali larangan itu melalui Pasal 188, sekaligus menyediakan batas agar kajian ilmiah tidak dipidana.
Namun hukum hanya dapat memeriksa unsur tindak pidana. Kebudayaan harus mengajukan pertanyaan yang lebih dalam: apakah sebuah karya menambah kecerdasan sejarah atau hanya mengganti kostum propaganda?
Hanung dan Godaan Menjadi Penafsir Tunggal
Hanung Bramantyo memiliki hak artistik untuk menafsirkan sejarah. Tetapi hak artistik bukan kekebalan dari kritik. Semakin sensitif simbol yang dipakai, semakin besar tanggung jawab kebudayaan yang harus dipikul.
Generasi muda memang perlu diajak membaca ulang sejarah. Namun membaca ulang bukan mengganti satu versi tunggal dengan versi tunggal lain. Mereka tidak membutuhkan sejarah yang disetrika hingga semua lipatannya hilang. Mereka memerlukan sejarah yang berani memperlihatkan kerumitan: ketimpangan agraria memang nyata; petani memang dapat diperas; pejabat korup memang dapat menjadi pelayan modal; tetapi bahasa pembelaan rakyat juga dapat berubah menjadi alat pelabelan, intimidasi, dan kekerasan politik.
Jika Lobang Buaya mampu menghadirkan semua keretakan itu, film tersebut mungkin menjadi percakapan kebudayaan yang penting. Namun, apabila film hanya memungut Tujuh Setan Desa sebagai slogan yang tampak revolusioner, kemudian melepaskannya dari pengalaman pesantren dan riwayat aksi sepihak, karya itu berisiko menjadi sejarah miring: berani mengkritik kekuasaan masa kini, tetapi enggan mengkritik bahasa kekuasaan ideologis masa lalu.
Film tidak wajib menjadi ruang kuliah. Tetapi ketika menawarkan pembacaan sejarah, ia tidak boleh meminta penonton meninggalkan akalnya di depan loket bioskop. Dan ketika membawa konsep politik yang lahir dari ideologi terlarang, pembuat film tidak cukup hanya berkata bahwa semuanya adalah metafora.
Metafora pun dapat mengajak. Simbol pun dapat mengorganisasi ingatan. Cerita pun dapat mengembangkan ajaran apabila seluruh tanda di dalamnya diarahkan kepada penerimaan ideologis.
Karena itu, pertanyaan mengenai potensi pelanggaran TAP MPRS XXV/1966, jejak UU Nomor 27 Tahun 1999, dan Pasal 188 KUHP Nasional bukanlah upaya membungkam kesenian. Pertanyaan itu adalah bentuk kewaspadaan agar kebebasan artistik tidak dipakai sebagai lorong gelap untuk menyelundupkan propaganda—sekaligus agar hukum tidak digunakan secara serampangan untuk memenjarakan perbedaan tafsir.
Vonis Harus Menunggu Filmnya. Kritik Tidak Perlu Menunggu.
Pada akhirnya, persoalan terbesar Lobang Buaya bukan apakah Hanung berani mengangkat bayang-bayang PKI. Persoalannya ialah apakah ia berani membedah kekerasan yang tersembunyi dalam konsep Tujuh Setan Desa—atau justru memungut palu dan arit dari gudang sejarah, membersihkan karatnya, menyalakan lampu sinema di atasnya, kemudian menawarkan kembali bahasa lama itu sebagai keberanian baru.
Sebab sebuah bangsa tidak perlu takut membaca ulang sejarah. Tetapi bangsa itu juga tidak boleh begitu terpesona oleh layar lebar hingga lupa membaca undang-undangnya.