SDN-PTN Gratis, Indonesia Ke-6?

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 23/09/2026

 

Gagasan pendidikan negeri gratis dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi negeri (PTN) kembali mengemuka. Presiden Prabowo Subianto menyatakan biaya pendidikan negeri harus gratis dan meminta rapat terbatas membahasnya.

Kemdiktisaintek kini mengkaji kemungkinan tersebut, termasuk skema pembiayaannya. Artinya, ini masih gagasan kebijakan, belum menjadi sistem yang berlaku universal.

Jika PTN benar-benar bebas tuition, Indonesia—dalam kerangka lima negara pembanding—akan menjadi negara keenam. Tuition adalah biaya pendidikan yang dibayarkan siswa/mahasiswa kepada sekolah atau universitas untuk mengikuti pendidikan.

OECD mencatat Denmark, Finlandia, Norwegia, Swedia dan Türkiye tidak mengenakan tuition di pendidikan tinggi publik bagi mahasiswa domestik dan EU/EEA. Namun, “gratis” bagi mahasiswa bukan berarti gratis bagi negara.

Di negara-negara tersebut, porsi pembiayaan publik pendidikan tinggi memang besar. Di Finlandia, misalnya, 89 persen pendanaan pendidikan tinggi berasal dari sumber publik.

Model negara lain menunjukkan pilihan pembiayaan yang berbeda. Prancis mengenakan biaya publik yang relatif moderat. Inggris memakai tuition fee yang dapat mencapai £9.790 (Rp233 juta per tahun) untuk kuliah sarjana penuh waktu pada 2026/27, disertai pinjaman biaya kuliah.

Amerika Serikat juga mengenakan tuition di universitas publik. China, India, Malaysia, dan Singapura memberikan subsidi besar kepada pendidikan tinggi, tetapi tidak menjadikannya bebas tuition secara universal.

Jadi, perbedaannya bukan antara negara yang “peduli” dan “tidak peduli” pendidikan. Melainkan siapa yang menanggung biayanya: mahasiswa, keluarga, atau negara.

Secara teoritik, gagasan pembiayaan publik memiliki dasar kuat dalam teori modal manusia. Ialah pendidikan dipandang sebagai investasi yang meningkatkan keterampilan, produktivitas dan kapasitas pendapatan.

Ada pula positive externalities: manfaat pendidikan tidak berhenti pada lulusan. Tetapi dapat mengalir kepada masyarakat melalui produktivitas, inovasi dan kualitas tenaga kerja. Karena itu, negara mempunyai alasan ekonomi untuk ikut membiayainya.

Tetapi gratis belum otomatis berarti adil. APK (Angka Partisiasi Kasar) perguruan tinggi Indonesia pada 2025 baru 32,89 persen untuk kelompok usia 19–23 tahun. APK perguruan tinggi adalah jumlah mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi dibandingkan dengan jumlah penduduk pada kelompok usia resmi pendidikan tinggi (dalam statistik Indonesia umumnya usia 19–23 tahun).

Hambatan biaya memang dapat berkurang, tetapi akses juga dipengaruhi mutu sekolah, seleksi masuk, lokasi, informasi dan biaya hidup. Subsidi universal bahkan dapat dinikmati pula oleh keluarga yang sebenarnya mampu. Karena itu, pembebasan UKT (Uang Kuliah Tunggal) perlu dibaca bersama kebijakan afirmasi bagi kelompok yang paling tertinggal. UKT adalah biaya kuliah yang dibayar mahasiswa kepada kampus setiap semester.

Di sinilah tantangan terbesar berada. Pemerintah harus mengganti pendapatan PTN tanpa mengorbankan dosen, riset, laboratorium dan mutu. Pendidikan gratis juga harus mampu memperluas kapasitas, bukan sekadar menghapus tagihan.

Maka, pertanyaan terpenting bukan hanya apakah UKT menjadi nol. Pertanyaannya: mampukah negara mengubah biaya pendidikan menjadi investasi publik yang memperluas kesempatan, memperkuat modal manusia, dan tetap menjaga mutu?

Jika ya/mampu, SDN-PTN gratis bukan sekadar slogan pembiayaan. Melainkan perubahan besar dalam cara Indonesia membangun masa depan manusianya.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

 

Lihat juga...