Soal Petugas Nonis, Haji Bukan Wisata Religi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi 03/11/2026

 

 

Gagasan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang membuka peluang pelibatan warga nonmuslim sebagai petugas haji dengan alasan toleransi dan ukhuwah kebangsaan perlu dikaji secara lebih mendasar. Persoalannya bukan semata-mata siapa boleh bekerja melayani Jemaah. Melainkan memahami karakter khusus penyelenggaraan ibadah haji.

Haji bukan wisata religi. Haji adalah ibadah mahdhah yang memiliki ketentuan syariat secara rinci. Bahkan, sejak keberangkatan dari tanah air, jemaah telah memasuki rangkaian persiapan dan pelaksanaan ibadah.

Ada ketentuan tentang niat, ihram, pakaian, kebersihan, kesucian, aurat, interaksi laki-laki dan perempuan, hingga berbagai larangan dan kewajiban yang harus diperhatikan.

Dalam ibadah mahdhah, ketentuan syariat bukan sekadar pedoman etika atau tata tertib. Melainkan bagian yang menentukan sah, wajib, dan sempurnanya pelaksanaan ibadah.

Karena itu, penyelenggaraan haji tidak bisa disamakan dengan pelayanan transportasi, perhotelan, atau pariwisata biasa. Seluruh aktivitas pelayanan berada dalam ekosistem ibadah yang tunduk pada ketentuan fikih.

Bahkan petugas yang tidak secara langsung membimbing tawaf, sa’i, atau wukuf tetap berhadapan dengan persoalan fikih. Petugas kesehatan, misalnya, perlu memahami persoalan aurat, sentuhan, najis, wudu, tayamum, dan kondisi darurat dalam tindakan medis.

Petugas kebersihan harus memahami persoalan najis dan kesucian. Petugas transportasi dan antar-jemput perlu memahami kondisi jemaah yang sedang berihram serta kebutuhan waktu pelaksanaan ibadah. Begitu pula petugas akomodasi dan konsumsi.

Bahkan, persoalan yang tampak sederhana dalam pelayanan sehari-hari bisa memiliki konsekuensi fikih bagi jemaah. Karena itu, setiap petugas harus memahami konteks ibadah yang sedang dijalankan jemaah. Bukan hanya memahami deskripsi pekerjaan masing-masing.

Artinya, kompetensi petugas haji tidak cukup hanya diukur dari kemampuan teknis dan profesional. Mereka juga harus memiliki pemahaman tentang kebutuhan dan ketentuan fikih yang melekat pada aktivitas jemaah.

Keberadaan pembimbing ibadah memang penting, tetapi tidak cukup jika seluruh tanggung jawab pemahaman fikih hanya dibebankan kepada mereka. Jemaah berinteraksi dengan begitu banyak petugas dalam kesehariannya.

Setiap petugas, sesuai bidang tugasnya, harus memahami batasan dan kebutuhan jemaah agar pelayanan yang diberikan tidak justru mengganggu kesempurnaan ibadah.

Tentu, toleransi, kebinekaan, dan ukhuwah kebangsaan adalah nilai yang harus dijaga. Namun, jangan sampai alasan toleransi justru mengaburkan atau mengubah karakter khusus penyelenggaraan ibadah. Toleransi bukan berarti semua ruang harus dilepaskan dari kekhususan agama. Menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah sesuai syariat juga merupakan wujud toleransi.

Kebinekaan tidak harus diwujudkan dengan membawa semua identitas ke dalam setiap ruang penyelenggaraan ibadah. Justru penghormatan terhadap kekhususan ibadah agama lain merupakan bagian dari sikap toleran.

Ukhuwah kebangsaan dapat dibangun melalui banyak ruang kerja sama lintas agama. Namun, penyelenggaraan haji memiliki mandat yang spesifik: membantu umat Islam melaksanakan ibadah sesuai tuntunan agamanya.

Karena itu, ukuran utama kebijakan petugas haji semestinya bukan sekadar representasi kebinekaan. Melainkan kompetensi, pemahaman syariat, profesionalitas, dan kemampuan menjaga kemaslahatan serta kesempurnaan ibadah jemaah.

Haji bukan panggung simbolik toleransi. Haji adalah ibadah yang harus dijaga kesempurnaannya.

 

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Jamaah Haji JKG-30 tahun 2026. Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Analis Hukum Independen (Independent Strategic Policy Essayist & Legal Analyst). Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.