Sesat Pikir Gugatan Kelompok LBH-ICW-Kontras kepada Prabowo Subianto atas Kepahlawanan Soeharto
OPINI
OLEH THOWAF ZUHARON
Sebuah tuduhan dapat hidup lebih lama daripada perkara yang melahirkannya. Ia berpindah dari ruang pemeriksaan ke halaman koran, dari podium demonstrasi ke percakapan sehari-hari, sampai orang lupa bertanya: di mana putusannya? Dalam polemik kepahlawanan Soeharto, pertanyaan sederhana itu justru menentukan. Sebab republik yang berdiri di atas hukum tidak boleh mengganti putusan pengadilan dengan pengulangan tuduhan.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto patut dibela dari titik tersebut. Penghargaan negara mempunyai dasar dan tata cara. Ia bukan hadiah yang diserahkan karena suasana hati. Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025, bertanggal 6 November 2025, menempatkan Soeharto di antara tokoh yang memperoleh pengakuan atas jasa kepada bangsa. Pemerintah menyebut pembangunan melalui Repelita, swasembada beras, pengendalian pertumbuhan penduduk, dan pengentasan kemiskinan sebagai bagian dari dasar penghormatan itu.
Prabowo, dalam pembacaan saya, mengambil keputusan untuk mengakui jasa yang sudah menjadi bagian dari kehidupan bangsa. Sawah yang menghasilkan pangan, sekolah yang membuka kesempatan, serta pembangunan yang menjangkau daerah tidak kehilangan arti hanya karena nama pemimpin yang menyelenggarakannya terus diperdebatkan. Penghargaan negara memungkinkan republik menyebut pengabdian itu dengan terang.
Di sinilah gugatan penolakan kepahlawanan Soeharto perlu diuji secara tajam: apakah ia membuktikan larangan hukum, atau hendak menjadikan penilaian politik sebagai larangan hukum? Keduanya berbeda. Ketidaksukaan dapat melahirkan sikap, tetapi pembatalan keputusan negara membutuhkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut undang-undang.
Pasal 25 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengatur syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. Pilihan rumusannya tegas: pemidanaan berdasarkan putusan. Bukan sekadar pernah dituduh, pernah diperiksa, atau pernah menjadi sasaran tuntutan sebuah kelompok.
Dalam bahan yang diperiksa untuk tulisan ini, tidak ditemukan putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang menghukum Soeharto sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut. Karena itu, menjadikan tuduhan pidana sebagai penghalang otomatis terhadap kepahlawanannya merupakan lompatan yang tidak disediakan oleh rumusan undang-undang. Orang boleh mengulang tuduhan seribu kali. Pengulangan itu tidak mengubahnya menjadi amar pengadilan.
Kepastian hukum justru dibutuhkan ketika sebuah nama menimbulkan perdebatan besar. Pada saat itulah batas antara dugaan dan pembuktian paling mudah diterobos. Jika batas tersebut dibiarkan runtuh, kelayakan seseorang memperoleh penghargaan akan bergantung pada siapa yang paling mampu mempertahankan tuduhan di ruang publik. Hukum akhirnya hanya mengikuti kerasnya pengeras suara.
Prinsip praduga tak bersalah juga mendapat penegasan dalam hukum internasional. Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui General Comment Nomor 32, paragraf 30, menekankan bahwa kesalahan pidana tidak boleh diasumsikan sebelum dibuktikan menurut hukum. Komite tersebut sekaligus membedakan pertanggungjawaban perdata dari praduga tak bersalah dalam perkara pidana. Perbedaan ini penting: perkara suatu yayasan dan kesalahan pidana pribadi seseorang harus diperiksa menurut subjek, bukti, serta putusannya masing-masing.
Pembelaan terhadap keputusan Prabowo memperoleh kekuatan dari disiplin tersebut. Presiden tidak harus memperlakukan Soeharto sebagai terpidana hanya karena sebagian kelompok terus menyampaikan tuduhan kepadanya. Penghargaan atas jasa juga tidak dapat dianggap sebagai penghapusan suatu hukuman pidana yang memang tidak dijatuhkan. Gelar kepahlawanan mempunyai fungsi pengakuan; ia tidak perlu dibebani pengertian yang melampaui keputusan itu sendiri.
Undang-undang turut mensyaratkan integritas moral, keteladanan, kelakuan baik, dan jasa kepada bangsa. Justru di sini penilaian atas Soeharto harus mencakup pengabdiannya secara utuh. Keteladanan kepemimpinan dapat dibaca melalui kemampuan membangun, menyediakan kebutuhan dasar, dan membawa pekerjaan negara sampai kepada kehidupan masyarakat. Jasa pembangunan merupakan bahan penilaian yang relevan dengan penghargaan kepahlawanan, bukan hiasan yang boleh dikeluarkan dari pembahasan.
Kita dapat membayangkan arti sebuah sekolah bagi anak yang sebelumnya tidak mempunyai tempat belajar, atau arti kecukupan pangan bagi keluarga yang setiap hari menghitung isi periuknya. Bagi mereka, pembangunan bukan istilah dalam pidato. Ia hadir sebagai kesempatan untuk menjalani hidup dengan lebih layak. Dalam pandangan saya, keputusan Prabowo mengakui dimensi pengabdian itulah yang patut dipertahankan.
Pengusulan Soeharto pun mempunyai jejak administratif. Surat Gubernur Jawa Tengah bertanggal 11 April 2025 memberikan rekomendasi pengajuan usulan kembali gelar Pahlawan Nasional. Surat tersebut merujuk tindak lanjut dari Kementerian Sosial serta usulan ulang Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar. Dengan demikian, penghargaan itu didahului proses pengusulan yang terdokumentasi dari daerah.
Penggunaan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 untuk menutup seluruh kemungkinan penghargaan kepada Soeharto juga patut dipersoalkan. Pasal 4 memerintahkan pemberantasan KKN, termasuk terhadap mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Membaca nama Soeharto sambil mengabaikan perlindungan hukum dalam kalimat yang sama berarti mengambil sebagian teks untuk mengalahkan bagian lainnya.
Menurut pembacaan saya, mandat pemeriksaan tersebut tidak dapat serta-merta diubah menjadi larangan abadi terhadap kepahlawanan. Perintah penegakan hukum bukan putusan pemidanaan. Penyebutan seseorang dalam ketetapan bukan penetapan bahwa ia bersalah. Untuk menyimpulkan adanya larangan penghargaan, diperlukan dasar yang lebih jauh daripada sekadar menunjuk nama dalam sebuah pasal.
Terlebih, terdapat perkembangan kelembagaan yang tidak boleh dihilangkan dari pembacaan perkara ini. Pada 25 September 2024, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa ketentuan mengenai Soeharto secara pribadi dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 telah dinyatakan selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Langkah tersebut menindaklanjuti surat Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024. DetikNews memberitakannya sebagai pencabutan nama Soeharto dari ketetapan tersebut.
Maknanya perlu dinyatakan secara tepat. TAP MPR XI/MPR/1998 tetap berlaku sebagai mandat penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun ketentuan yang secara khusus menyebut Soeharto secara pribadi dinyatakan selesai dilaksanakan. Dengan demikian, langkah MPR itu mempertahankan agenda pemberantasan KKN sekaligus menegaskan penyelesaian ketentuan terhadap seseorang yang telah wafat.
Meski diberitakan sebagai pencabutan nama, bentuk yang dijelaskan adalah penegasan penyelesaian ketentuan terhadap Soeharto secara pribadi, bukan penerbitan TAP baru yang mengubah teks ketetapan lama. Ketepatan ini menguatkan argumentasi pembelaan: tidak diperlukan klaim bahwa seluruh ketetapan telah dicabut untuk menunjukkan bahwa MPR telah membuka ruang penghormatan terhadap jasa Soeharto.
Dalam pandangan saya, penegasan tersebut memperkuat pembelaan terhadap keputusan Prabowo. Sebelum gelar kepahlawanan dianugerahkan, MPR telah menyatakan sikap kelembagaan mengenai penyebutan Soeharto. Menjadikan penyebutan namanya sebagai penghalang yang berlaku tanpa akhir berarti mengabaikan perkembangan yang sudah diumumkan kepada publik. Hukum harus dibaca bersama perjalanan pelaksanaannya, bukan dibekukan pada satu kalimat yang terus dipakai untuk mempertahankan stigma.
Republik tetap dapat memelihara mandat antikorupsi sekaligus mengakui pengabdian seorang mantan presiden. Keduanya dapat berjalan bersama. Keputusan Prabowo, dalam pembacaan saya, melanjutkan ruang pengakuan tersebut: menempatkan jasa Soeharto dalam penghormatan negara setelah MPR menyatakan ketentuan terhadap dirinya secara pribadi telah selesai dilaksanakan.
Sejarah Sutan Sjahrir memberi cermin yang lebih tajam. Ia ditangkap pada 1962, dipenjarakan tanpa diadili, kemudian diizinkan berobat ke Swiss setelah sakit. Ia wafat pada 9 April 1966 dalam status tawanan politik. Pada tanggal yang sama, Keppres Nomor 76 Tahun 1966 menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional. Negara mengakui jasanya meskipun penahanan politik telah membayangi tahun-tahun terakhir hidupnya.
Ketepatan istilah membuat contoh ini semakin kuat. Sjahrir adalah tahanan politik, bukan narapidana yang menjalani hukuman berdasarkan vonis. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa tuduhan dan pemenjaraan tidak dengan sendirinya menghapus jasa. Republik pernah menempatkan seseorang dalam tahanan, lalu pada hari kematiannya mengakui pengabdiannya sebagai pahlawan. Sejarah memberi peringatan: status yang dilekatkan kekuasaan tidak selalu menjadi ukuran terakhir kehormatan seseorang.
Kasus Sjahrir bukan jalan pintas untuk menyamakan seluruh keadaan hukum. Namun, pelajarannya jelas dan relevan: bangsa harus mampu membedakan pengabdian dari stigma. Terhadap Soeharto, yang dalam bahan kajian ini tidak ditemukan memperoleh vonis pidana sebagaimana penghalang dalam undang-undang kepahlawanan, pembedaan tersebut mempunyai alasan yang kuat.
Yusril Ihza Mahendra telah menyatakan dukungan terhadap kelayakan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional pada Mei 2016. Ia menekankan pentingnya memahami seorang pemimpin dalam konteks zamannya dan memperhitungkan keadaan psikologis masyarakat. Pandangan tersebut mengingatkan bahwa penilaian sejarah membutuhkan jarak, pengetahuan, serta kemampuan melihat pekerjaan seorang pemimpin dalam keadaan yang dihadapinya.
Sementara itu, Putusan PTUN Jakarta Nomor 50/G/2026/PTUN.JKT memperlihatkan batas konkret dalam pengajuan gugatan terhadap penghargaan tersebut. Dalam perkara Bejo, majelis menyatakan gugatan tidak diterima karena penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum yang dirugikan oleh keputusan penganugerahan. Putusan yang diucapkan pada 8 September 2026 itu menunjukkan bahwa rasa keberatan harus mempunyai hubungan hukum dengan keputusan yang dimohonkan pembatalannya.
Putusan itu berlaku dalam perkara Bejo. Arti pentingnya bagi pembelaan ini terletak pada ketegasan batas: pengadilan menuntut kepentingan hukum yang dapat dibuktikan. Keberatan terhadap seorang tokoh tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk membatalkan penghargaan negara kepadanya.
Karena itu, istilah “sesat pikir” dalam tulisan ini saya arahkan kepada cara bernalar yang menjadikan tuduhan sebagai vonis, penyebutan nama sebagai larangan, dan penolakan politik sebagai alasan pembatalan yang dianggap sudah cukup. Ketika jasa Soeharto dikeluarkan dari penilaian, sementara tuduhan kepadanya diperlakukan sebagai kesimpulan yang selesai, ukuran kepahlawanan kehilangan keluasan sekaligus ketelitian.
Prabowo patut dibela karena memilih mengakui pengabdian Soeharto melalui keputusan negara. Dalam pandangan saya, keputusan itu memperlihatkan keberanian untuk menempatkan pembangunan dan jasa kebangsaan dalam ingatan resmi republik. Bangsa yang besar membutuhkan kemampuan menghargai pekerjaan para pendahulunya, termasuk ketika nama mereka terus menjadi medan perselisihan.
Soeharto tidak harus memperoleh persetujuan setiap kelompok agar jasanya dapat diakui. Penghargaan negara mempunyai ukuran hukum, proses kelembagaan, dan pertimbangan pengabdian. Di atas dasar itulah kepahlawanannya layak dipertahankan. Sebab tuduhan boleh terus beredar, tetapi hukum tetap harus meminta pembuktian; dan di tengah riuh perdebatan, bangsa tetap berhak mengenang orang yang telah bekerja untuk kemajuannya.