Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 07/10/2026
Kita sering berharap hukum diselamatkan oleh aparat yang berani dan berintegritas. Masalahnya, manusia seperti itu langka. Lebih dari itu, aparat bekerja di dalam struktur yang tidak steril dari kepentingan politik, ekonomi, birokrasi, dan institusi.
Di sinilah paradoks penegakan hukum terjadi. Hukum diminta mengendalikan kekuasaan, sementara penegaknya sendiri berada di dalam jejaring kekuasaan.
Soerjono Soekanto mengingatkan bahwa efektivitas penegakan hukum dipengaruhi lima faktor. Ialah: hukum (kesempurnaan peraturan), (profesionalisme dan integritas aparat) penegak hukum, sarana penunjang penegakan hukum, masyarakat, dan kebudayaan.
Lawrence M. Friedman melengkapinya dengan legal substance, legal structure, dan legal culture. Artinya, hukum yang baik di atas kertas belum tentu bekerja baik dalam kenyataan.
Data Indonesia menunjukkan persoalan itu nyata. Survei Penilaian Integritas KPK 2025 menghasilkan indeks nasional 72,32—masih kategori rentan. Dari 657 instansi yang dinilai, 353 masuk kategori rentan dan hanya 105 yang tergolong terjaga.
KPK juga mencatat 27 perkara dengan modus pungutan/pemerasan pada 2025. Tiga pelakunya berasal dari kalangan jaksa.
Data itu tidak membuktikan bahwa tekanan politik atau ekonomi menyebabkan aparat korup. Namun ia menunjukkan bahwa integritas individu saja tidak cukup sebagai desain penegakan hukum.
Bayangkan aparat yang masuk institusi dengan idealisme, kemudian berhadapan dengan kekuasaan yang lebih besar, perlindungan yang terbatas, fasilitas yang tidak memadai, atau lingkungan yang permisif. Resistensi dapat menjadi mahal.
Dalam kondisi tertentu, kompromi dapat terasa rasional. Selanjutnya, kompromi yang berulang dapat menormalisasi penyimpangan.
Pemerasan atau korupsi tetap merupakan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan. Tetapi pencegahannya tidak cukup dengan seruan moral.
Karena itu, solusinya bukan mencari “manusia super”. Melainkan membangun ekosistem koreksi kekuasaan.
Pertama, kewenangan harus didistribusikan. Keputusan strategis tidak boleh bergantung pada satu orang atau satu jenjang komando. Promosi, mutasi, dan penanganan perkara harus memiliki jejak keputusan yang dapat diaudit.
Kedua, aparat yang menolak intervensi (mafia kejahatan) harus dilindungi. Tidak masuk akal meminta keberanian jika sistem justru menghukum orang yang mempertahankan independensi.
Ketiga, pengawasan harus berlapis dan tidak berada sepenuhnya di dalam rantai kekuasaan yang sama. KPK sendiri menilai posisi inspektorat daerah di bawah sekretaris daerah menyulitkan independensi pengawasan.
Keempat, ruang kritik publik harus dijaga. WJP (World Justice Project) 2025 mencatat kebebasan berpendapat, berkumpul, dan partisipasi sipil menurun di Indonesia, bersamaan dengan memburuknya indikator independensi peradilan dari pengaruh pemerintah.
Maka demokrasi bukan sekadar cara memilih penguasa. Demokrasi harus menjadi cara membatasi kekuasaan. Masyarakat sipil, pers, akademisi, advokat, dan warga harus menjadi sensor sosial yang membuat penyimpangan sulit disembunyikan.
Hukum yang kuat bukan hukum yang membutuhkan banyak pahlawan. Hukum yang kuat adalah hukum yang tetap bekerja ketika manusia di dalamnya tidak sempurna.
Tantangan kita bukan menemukan aparat yang tidak pernah tergoda. Tantangannya adalah membangun sistem yang membuat penyalahgunaan kekuasaan sulit dilakukan, mudah terdeteksi, dan pasti dapat dikoreksi.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.