Problematika dan Penegakan Hukum Pinjol

OLEH: YASSIR ARAFAT

ERA disrupsi telah memberikan dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Era ini dapat menunjang dan memudahkan aktivitas pemerintah, swasta dan masyarakat dalam kesehariannya.

Mudahnya akses dan luasnya jaringan memberikan peluang usaha tersendiri bagi masyarakat. Mulai dari jual-beli, transaksi keuangan hingga urusan simpan-pinjam online (selanjutnya disebut pinjol) yang belakangan ini mendapatkan atensi dari berbagai pihak. Praktis di era ini dapat dikatakan, semuanya dapat dilakukan dengan instan, mudah, cepat dan tidak terjebak dengan prosedur yang rumit.

Keberadaan pinjol yang mudah diakses oleh siapa pun, kapan pun, dimana pun tanpa adanya sekat ruang dan waktu menjadi solusi alternatif bagi masyarakat. Bahkan masyarakat yang membutuhkan pinjaman, tidak harus bertatap muka secara langsung dengan pemberi pinjaman. Serta tidak perlu adanya jaminan barang, survei dan administrasi yang berbelit-belit. Cukup klik aplikasi atau website penyelenggara pinjol, maka proses akan diselesaikan pada waktu cepat. Sehingga keberadaan pinjol menjadikan proses transaksi keuangan lebih praktis dan singkat.

Saat ini keberadaan pinjol berkembang cukup pesat, baik yang berstatus legal maupun ilegal. Ibarat jamur yang tumbuh subur di musim penghujan. Realita ini, tidak dapat dielakkan lagi. Mengingat segala kemudahan ditawarkan sehingga membuat masyarakat banyak yang “terlena” untuk menggunakan jasa pinjol. Tanpa perlu menyeleksi apakah berstatus legal atau ilegal. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang menjadi “korban” dari pinjol mulai dari yang frustasi, stres, bahkan ada yang nekat bunuh diri. Lantas bagaimana dengan keberadaan pinjol ini kedepannya?

Lihat juga...