Penegakan Hukum Terhadap Pinjol
Pada prinsipnya pinjol dapat diartikan sama dengan pinjam meminjam uang pada umumnya yang tunduk kepada KUHPerdata. Selain itu, juga terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lainnya; UU tentang ITE; UU tentang OJK; UU tentang Perlindungan Konsumen; dan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi jo POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, sebagai lex specialis-nya.
Menurut data yang dirilis Kominfo sejak tahun 2018 hingga 17 Agustus 2021 telah memutus akses terhadap 3.856 platform pinjol ilegal. Namun, sampai sekarang keberadaan pinjol ilegal masih sangat banyak. Di sisi yang lain, keberadaan pinjol yang legal pun juga memberikan “ekses” negatif bagi masyarakat. Di antaranya bunga yang relatif tinggi dan adanya tindakan penagihan (debt collector) yang tidak sesuai dengan etika. Kondisi ini harus mendapat respons yang cepat dari pihak berwajib.
Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Dengan kata lain, penegakan hukum menjadi syarat terwujudnya perlindungan hukum. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam pinjol dibedakan menjadi dua macam, yaitu perlindungan secara preventif dan perlindungan hukum secara represif.