Pada dasarnya OJK memiliki peran yang sangat sentral dan strategis dalam penanganan pinjol yang ilegal maupun yang “nakal”. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, menyebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan.
Untuk meminimalisir praktik pinjol ilegal maupun dampak negatifnya, maka diperlukan optimalisasi peran dari OJK, di antaranya sebagai berikut, pertama, membuat regulasi baru yang didalamnya mengatur tentang pembentukan lembaga penyelesaian sengketa khusus pinjol. Tujuannya agar setiap permasalahan yang muncul dalam praktik pinjol dapat diselesaikan dengan tepat dan cepat. Selain itu, juga perlu adanya perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak yang terlibat dalam pinjol. Dengan adanya posisi yang seimbang, maka akan melahirkan suatu kontrak yang adil. Sehingga kontrak yang dibuat klausulanya saling menguntungkan (simbisiosis mutualisme).
Kedua, menjalin relasi sinergis lintas sektoral baik dengan Kominfo, Kepolisian maupun lembaga terkait lainnya. Dengan adanya relasi yang sinergis, dapat meminimalisir dan menindak tegas praktik pinjol yang bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum yang bersifat preventif maupun represif. Mengingat masyarakat masih membutuhkan keberadaan pinjol sebagai solusi alternatif dalam memperoleh pinjaman.
Ketiga, perlunya mengedukasi masyarakat agar lebih selektif dan bijaksana dalam memilih pinjol. Sehingga tidak berpotensi menjadi korban dari praktik pinjol yang “nakal” dan ilegal.