Tanpa Aparat, Siapa Penjaga Papua?

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 02/10/2026

 

 

Narasi bahwa orang Papua dapat hidup tertib, aman, dan damai tanpa aparat keamanan Indonesia memang muncul dalam wacana politik Papua. Salah satu contoh eksplisit datang dari Siorus Ewanaibi Degei, dalam tulisannya “Quo Vadis Tanah dan Nyawa OAP? (3/3)” di Detik Papua.

Ia menulis bahwa orang asli Papua akan hidup “baik, aman, nyaman dan damai jika aparat keamanan itu tidak ada”. Tulisan itu juga menyatakan bahwa OAP tidak membutuhkan militer.

Pertanyaannya sederhana: apakah ketiadaan aparat otomatis menghasilkan ketertiban? Fakta sejarah justru menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks.

Gugus Tugas Papua UGM mencatat sedikitnya 2.118 korban kekerasan di Papua sepanjang Januari 2010-Maret 2022. Terdiri atas 1.654 orang luka dan 464 meninggal.

Data ini mencakup berbagai bentuk kekerasan. Bukan hanya konflik antarsuku. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan Papua merupakan realitas yang berulang.

Konflik antarsuku pun bukan fenomena baru. Di Kwamki Lama, Mimika, pertikaian Dani dan Damal pada 2006 menewaskan sembilan orang dan melukai puluhan lainnya.

Setahun kemudian, perang Amungme melawan kelompok Dani-Damal di Tembagapura menewaskan delapan orang dan melukai puluhan. Bahkan aparat ketika itu kesulitan memasuki wilayah konflik karena ditolak para pemimpin perang.

Persoalan serupa masih terus muncul. Konflik Jayawijaya pada Mei 2026, yang bermula dari kecelakaan lalu lintas dan perselisihan mengenai denda adat, berkembang menjadi kekerasan antarkelompok. BNPB mencatat 59 orang meninggal, 144 luka, dan 2.902 mengungsi, selain kerusakan rumah, honai, fasilitas pendidikan dan infrastruktur.

Papua Nugini (PNG) memberi pembanding yang relevan. Di Enga, pemerintah Australia mencatat sekitar 450 orang tewas, 1.500 terluka, dan 16.000 mengungsi akibat perang antarsuku sepanjang 2012-2024. Kekerasan memburuk setelah penggunaan senjata api dan petarung bayaran meningkat.

Pemerintah kemudian memperkuat kepolisian dan pasukan keamanan. Lemahnya kapasitas negara turut memperbesar kekerasan.

Ini bukan berarti Papua pasti mengikuti pola PNG. Tetapi fakta tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dengan ikatan kekerabatan kuat dan mekanisme adat tidak otomatis terbebas dari konflik ketika otoritas lintas-kelompok lemah.

Dalam teori state capacity, negara dibutuhkan untuk menyediakan aturan yang berlaku melampaui batas kelompok. Sementara teori identitas kelompok menjelaskan bagaimana konflik individual dapat berubah menjadi konflik antarkelompok ketika solidaritas dan mekanisme pembalasan (saling membalas) bekerja.

Karena itu, masalahnya bukan memilih antara adat atau aparat. Adat penting untuk rekonsiliasi; aparat penting ketika konflik telah melampaui kemampuan mekanisme lokal.

Maka, tuntutan agar Papua hidup tanpa aparat tidak dapat diperlakukan sebagai resep sederhana menuju perdamaian. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: jika aparat ditarik, siapa yang menjamin keamanan ketika konflik antarsuku pecah dan mekanisme adat tidak lagi mampu menghentikannya?. Bukan saja antar suku besar, tetapi juga perlindungan suku-suku minoritas dalam pertarungan tidak imbang.

Jawabannya membutuhkan institusi keamanan yang sah, profesional, tunduk pada hukum, menghormati masyarakat sipil, dan dapat diawasi. Bukan sekadar ketiadaan aparat.

Gagasan Papua tanpa aparat (polisi dan tentara) adalah gagasan emosional. Akan menjerumuskan Papua pada kekacauan yang sulit dibayangkan. Bisa membuat populasi Papua merosot cepat.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

 

Lihat juga...