Peran Penting Kadin Dalam Menjaga Investasi Asing Tetap Memberi Ruang Bagi Pengusaha Lokal

YOGYAKARTA – Jajaran Unit Pengawasan Orang Asing Polda DIY menggelar pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sleman di Coffee Legend, Kota Yogyakarta, Senin (28/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas peran Kadin dalam mendukung pengawasan terhadap orang asing yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penanam Modal Asing (PMA), sekaligus menjaga agar investasi asing tetap memberi ruang bagi pelaku usaha lokal.

Dalam pembahasan, Kadin ditempatkan sebagai mitra pemerintah, bukan lembaga penindak. Peran tersebut mencakup pemberian pertimbangan, pemantauan ekosistem usaha, mediasi, pembinaan, hingga penyampaian laporan dan masukan terkait kegiatan investasi.

Setidaknya ada lima poin yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Pertama, peran preventif sebelum izin investasi diterbitkan. Kadin dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait bidang usaha yang perlu mendapat perhatian, sekaligus membantu mempertemukan PMA dengan pengusaha daerah yang memiliki kapasitas sebagai mitra.

Kedua,pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan usaha. Kadin dapat ikut memantau agar kemitraan antara investor asing dengan UMKM atau pengusaha lokal tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berjalan. Jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan komitmen investasi, Kadin dapat memberikan masukan kepada pemerintah.

Ketiga, mediasi dan advokasi. Kadin dapat menjadi penghubung ketika muncul persoalan antara investor asing dengan pengusaha lokal, pekerja, maupun pemerintah daerah. Penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi diharapkan dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa.

Keempat, pembinaan dan penyediaan informasi dunia usaha. Kadin dapat membantu menyiapkan pengusaha lokal agar mampu menjadi mitra investor asing, sekaligus memberikan pemahaman mengenai regulasi investasi dan peluang kerja sama. Data mengenai pelaku usaha dan kegiatan investasi juga dapat menjadi bahan koordinasi.

Kelima, pelaporan dan pemberian masukan kebijakan. Informasi mengenai persoalan investasi, termasuk dugaan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin atau komitmen yang disampaikan investor, dapat diteruskan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Dalam pertemuan itu juga dibedakan antara fungsi Kadin dan kewenangan pemerintah. Kadin tidak memiliki kewenangan untuk menangkap orang asing atau mencabut izin usaha. Aspek hukum, keimigrasian, perizinan, dan penindakan tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah sesuai tugas masing-masing.

Pertemuan jajaran Unit Pengawasan Orang Asing Polda DIY dengan Kadin Sleman tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara aparat dan dunia usaha dalam menghadapi aktivitas investasi asing di wilayah DIY.

Lihat juga...