OAP: Fakta Demografi vs Narasi Peminggiran

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 27/09/2026

 

Narasi bahwa Orang Asli Papua (OAP) sedang “dipinggirkan” oleh Indonesia terlalu sering diperlakukan seolah-olah merupakan fakta. Padahal, klaim demografis harus diuji dengan angka, sementara tudingan tentang kebijakan negara harus diuji dengan hukum dan instrumen kebijakannya.

Mengulang tudingan tanpa menguji keduanya bukan analisis. Melainkan reproduksi narasi politik. Bisa dikatakan sebagai propaganda belaka.

Perubahan komposisi penduduk Papua memang nyata. Namun, migrasi—baik transmigrasi maupun migrasi spontan—tidak otomatis berarti penggantian OAP.

Papua memiliki wilayah luas, basis penduduk relatif kecil, serta kebutuhan pembangunan yang besar. Sensus 2020 mencatat penduduk Provinsi Papua saat itu 4,30 juta jiwa, bertambah 1,47 juta dari 2010.

Dalam situasi demikian, pembangunan membutuhkan suplai sumber daya manusia. Penduduk pendatang dapat membawa tenaga kerja, keahlian, modal, pasar dan jaringan ekonomi yang diperlukan untuk mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan.

Secara teoritik, ini merupakan konsekuensi lazim pembangunan. Teori migrasi Todaro menjelaskan perpindahan penduduk sebagai respons terhadap perbedaan peluang ekonomi.

Karena itu, turunnya proporsi OAP harus dibedakan dari turunnya jumlah OAP. Pertumbuhan non-OAP yang lebih cepat dapat mengubah proporsi tanpa berarti populasi OAP menyusut.

SUPAS 2025 bahkan mencatat TFR Papua 2,57, masih di atas tingkat penggantian 2,1. Sementara migrasi risen netonya -1,95.

Migrasi risen neto = selisih antara jumlah penduduk yang masuk ke suatu provinsi dalam 5 tahun terakhir dan jumlah penduduk yang keluar dari provinsi tersebut dalam periode yang sama. Berdasarkan tempat tinggal 5 tahun sebelumnya.

Sederhananya, migrasi risen neto adalah migran masuk dikurangi migran keluar. Jadi kalau Papua memiliki migrasi risen neto -1,95, artinya dalam ukuran migrasi risen, jumlah orang yang pindah masuk lebih sedikit daripada yang pindah keluar. Sebesar sekitar 1,95 per 100 penduduk menurut ukuran statistik tersebut.

Yang sering luput justru arsitektur afirmasinya. UU Otsus secara eksplisit menempatkan perlindungan hak dasar, afirmasi dan pemberdayaan OAP sebagai tujuan. Gubernur dan Wakil Gubernur dipersyaratkan berasal dari OAP; tersedia pula keterwakilan OAP dalam DPRP dan DPRK serta Majelis Rakyat Papua.

Afirmasi tidak berhenti pada politik. Pendidikan dan mobilitas sosial juga menjadi sasaran: beasiswa dan program pendidikan bagi OAP, pengembangan calon ASN OAP, serta keberpihakan dalam peningkatan kesejahteraan melalui Dana Otsus.

Artinya, negara tidak sekadar membiarkan OAP bersaing dalam arena yang sama. Tetapi menyediakan instrumen khusus agar OAP memiliki kapasitas dan posisi yang lebih kuat dalam transformasi ekonomi dan pemerintahan.

Bandingkan dengan sejarah Australia. Di sana, kebijakan terhadap Aboriginal Australians—penduduk Aborigin Australia—pernah secara nyata menyingkirkan mereka dari ruang sosial dan budayanya sendiri. Sistem protection memberi negara kewenangan luas atas kehidupan orang Aborigin, termasuk keluarga dan anak.

Kemudian kebijakan asimilasi secara nasional diarahkan pada penyerapan masyarakat Aborigin ke dalam masyarakat non-Indigenous. Anak-anak Aborigin dipisahkan secara paksa dari keluarga dan komunitas mereka, ditempatkan di institusi atau keluarga non-Indigenous, dalam sejarah yang dikenal sebagai Stolen Generations.

Laporan Bringing Them Home menyimpulkan bahwa pemindahan tersebut bertujuan antara lain menghilangkan kebudayaan Indigenous sebagai entitas yang berbeda. Bisa dikatakan pembersihan etnis secara perlahan.

Maka perbedaannya bukan soal siapa “lebih baik”, melainkan fakta institusional. Indonesia membangun rezim afirmasi untuk meningkatkan kapasitas dan posisi OAP. Sementara Australia memiliki sejarah kebijakan yang secara nyata mengontrol, memisahkan, dan mengasimilasikan penduduk Aborigin.

Kritik terhadap hasil pembangunan Papua tentu sah. Tetapi mengubah migrasi dan perubahan proporsi penduduk menjadi bukti bahwa Indonesia menjalankan kebijakan peminggiran OAP adalah lompatan logika. Tanpa bukti adanya kebijakan yang bertujuan mengurangi OAP, tudingan tersebut bukan kesimpulan demografis, melainkan narasi provokatif yang patut diuji dengan fakta.

 

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.