Kudeta Merangkak

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 30/09/2026

 

Jenderal Soeharto dituding melakukan “kudeta merangkak”: perlahan-lahan merebut kekuasaan dari Bung Karno. Istilah ini antara lain digunakan sejarawan Asvi Warman Adam untuk menggambarkan proses peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto.

Namun, ada dua hal sering terlupakan.

Pertama, krisis konstitusional sudah berlangsung sebelum Soeharto tampil sebagai pusat kekuasaan. Bung Karno diangkat sebagai presiden seumur hidup melalui TAP MPRS III/1963. Padahal UUD 1945 asli menetapkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR.

Karena itu, penetapan presiden seumur hidup merupakan penyimpangan dari desain konstitusional mengenai masa jabatan Presiden. Bisa diistilahkan dengan kudeta konstitusi.

Kedua, realitas G30S/PKI menunjukkan dua gerakan sekaligus: gerakan militer dan gerakan politik.

Melalui gerakan militer terbatas, sejumlah jenderal Angkatan Darat diculik dan kemudian dibunuh untuk menyingkirkan pimpinan Angkatan Darat. Tahap berikutnya melalui politik, pada 1 Oktober 1965 diumumkan Dewan Revolusi dan Kabinet Dwikora dinyatakan demisioner.

Artinya, gerakan tersebut bukan sekadar operasi militer, melainkan sekaligus upaya mengubah struktur kekuasaan negara secara paksa. Pemerintahan yang sedang berjalan dinyatakan demisioner tanpa melalui mekanisme konstitusional. Dewan Revolusi dibentuk sebagai struktur kekuasaan baru. Bahkan tanpa melibatkan Bung Karno pada struktur baru itu.

Dalam pengertian teoritik, tindakan 1 Oktober 1965 memiliki ciri kudeta. Ialah penggunaan kekuatan untuk menyingkirkan atau melumpuhkan pimpinan negara dan militer, disertai upaya mengganti struktur pemerintahan yang sedang berkuasa.

Kudeta ditentukan oleh cara kekuasaan direbut. Bukan oleh siapa yang kemudian memperoleh kekuasaan.

G30S/PKI kemudian gagal. Soeharto tampil memimpin penumpasan gerakan tersebut. Setelah itu, kekuasaan Soekarno terus melemah di tengah krisis politik dan ekonomi.

Demonstrasi mahasiswa menguat, legitimasi politik Soekarno merosot. Supersemar memberi Soeharto kewenangan besar.

Di sinilah perbedaan kudeta dan suksesi menjadi penting. Kudeta: tindakan atau mekanisme merebut atau mengubah kekuasaan pemerintahan secara tidak reguler. Suksesi: pergantian pemegang kekuasaan.

Keduanya dapat terjadi dalam satu rangkaian sejarah, tetapi tidak identik. Penerima kekuasaan setelah suatu kudeta tidak otomatis merupakan pelaku kudeta.

Dalam kasus Soekarno–Soeharto, pergantian kekuasaan berlangsung melalui mekanisme MPRS. TAP MPRS XV/1966 mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden, TAP MPRS XXXIII/1967 mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Soekarno, dan pada 1968 MPRS mengangkat Soeharto sebagai Presiden. Karena itu, proses suksesi tersebut perlu dibedakan dari tindakan perebutan kekuasaan pada 1 Oktober 1965.

Di sinilah letak ironi “kudeta merangkak” versi Warman Adam. Jika kudeta ditentukan berdasarkan tindakan merebut kekuasaan secara paksa, maka 1 Oktober 1965 harus dibedakan secara analitis dari suksesi Soekarno–Soeharto. Soeharto tampil sebagai pihak penumpas gerakan tersebut, kemudian memperoleh kekuasaan melalui proses politik MPRS.

Dalam ungkapan Jawa, “nabok nyilih tangan”. Kudeta dilakukan melalui tangan pelaku G30S/PKI. Tetapi tuduhan kudeta diarahkan kepada Soeharto karena ia menjadi pemegang kekuasaan setelah G30S/PKI gagal.

Karena itu, kronologi perlu dipisahkan: kudeta adalah cara merebut kekuasaan; suksesi adalah pergantian kekuasaan. Siapa yang menjadi penguasa berikutnya tidak otomatis menentukan siapa pelaku kudeta.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...