Ketika Persoalan Ijazah Menjadi Persoalan Konstitusi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 07/10/2026

 

 

Sebuah ijazah semestinya hanya menjadi bukti seseorang telah menamatkan pendidikan. Namun, ketika dokumen pendidikan menjadi salah satu dasar untuk memenuhi syarat jabatan Wakil Presiden, persoalannya berubah: dari urusan administratif menjadi persoalan konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 tidak mengakhiri persoalan itu. Justru dari putusan tersebut muncul pertanyaan yang lebih mendasar.

Pertanyaan itu: bagaimana hukum memperlakukan keadaan ketika seseorang pada saat pencalonan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan keputusan administrative. Tetapi kemudian muncul temuan bahwa dokumen yang mendasarinya tidak cukup membuktikan terpenuhinya syarat tersebut?

Pada 2019, pemerintah menerbitkan surat keterangan penyetaraan setelah menilai riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka setara SMK Akuntansi dan Keuangan. Namun, kementerian menegaskan surat itu bukan ijazah baru dan bukan pula tanda kelulusan dari sekolah Indonesia.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat. Certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dinilai bukan bukti kelulusan.

Di sinilah persoalan hukumnya. Pemerintah pernah menyatakan riwayat pendidikan itu setara SMK. Sementara MK tidak menemukan dokumen yang meyakinkan sebagai bukti tamat. Jika demikian, bagaimana status hukum surat penyetaraan 2019?

Pertanyaan ini bukan soal istilah. UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sederajat. “Tamat” berarti menyelesaikan jenjang pendidikan, bukan sekadar mengikuti pembelajaran.

Namun, MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki legal standing. Mereka bukan pasangan calon, sementara hukum acara PHPU Presiden memberikan hak mengajukan permohonan kepada pasangan calon.

Ada pula persoalan waktu. Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024. Ia bukan lagi calon. Karena itu, persoalan keterpenuhan syarat setelah pelantikan tidak lagi tepat ditempatkan semata sebagai sengketa hasil Pemilu. Melainkan menyentuh kewenangan lembaga yang dapat menilai syarat jabatan pejabat konstitusional.

Jika kemudian terbukti syarat pendidikan memang tidak terpenuhi, konsekuensinya pun tidak otomatis berupa pemberhentian. Pasal 7A UUD 1945 mengatur pemberhentian apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat.

Adapun persoalan ketika syarat sejak awal dianggap terpenuhi, tetapi dasar pemenuhannya kemudian dipersoalkan, membutuhkan proses konstitusional tersendiri melalui DPR, MK, dan MPR.

Begitu pula Paket C. Kualifikasi yang diperoleh kemudian dapat memastikan terpenuhinya syarat untuk ke depan. Tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa syarat itu telah terpenuhi pada 2024.

Karena itu, pertanyaan paling mendesak justru sederhana: apa status hukum surat penyetaraan 2019? Tetap sah, perlu ditinjau kembali, atau—jika dasar penerbitannya ternyata tidak memadai—menimbulkan akibat hukum sejak kapan?

Pada akhirnya, ini bukan semata soal ijazah Gibran. Ini soal bagaimana negara menjaga kepastian hukum ketika keputusan administratif masa lalu berhadapan dengan temuan hukum di kemudian hari.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...