Indonesia: Usia 80-Parameter Konstitusi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 16/08/2025

 

 

Satu hari lagi, usia Indonesia 80 tahun. Besok, 17 Agustus 2025. HUT kemerdekaan RI ke 80.

Bagi sebuah peradaban, usia itu belum lama. Masih muda. Masalahnya, Indonesia bukan peradaban baru. Ia kelanjutan peradaban lama. Nusantara.

Rezim penguasa dan sistem pemerintahan berganti-ganti. Monarqi. Disela kolonialisme Eropa. Berikutnya menjadi Indonesia modern: Republik. Sejak 17 Agustus 2045.

Bagaimana kita melihat Indonesia usia 80?. Jika alat ukurnya tujuan bernegara. Konstitusi: UUD 1945.

Terlindungi segenap bangsa – tumpah darah. Majunya kesejahteraan umum. Cerdasnya kehidupan bangsa. Kemampuan Indonesia turut serta mewujudkan perdamaian dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kemampuan melindungi bangsa dan tumpah darah. Kita gunakan Global Peace Index (GPI) – Indeks Perdamaian Global. Indonesia pada posisi 48 dari 163 negara (2024). Peringkat 49 dari 163 (2025): kategori “high peace”. Di ASEAN, Indonesia posisi ke-4 negara paling damai. Relatif mampu memberi kedamaian bagi warganya.

Kita juga gunakan alat ukur: Law and Order Index – Persepsi Tentang Ketertiban & Keamanan. Skor Indonesia 89 dari 100. Pertanda keamanan dan ketertibannya kuat.

Data itu paradoks jika dikonstatasikan data lain. Tindak Pidana Nasional (2021–2023) melonjak 144%. Risiko kejahatan per 100.000 penduduk (2022–2023), naik +56 % (137 ke 214). Lonjakan harian gangguan kamtibmas (+21,15% dalam satu hari): kasus 13-14 Mei 2025.  Kenaikan tahunan kasus kriminal (2022–2023): 4,3% (11.965). Belum aman dari tindak pidana.

Kemampuan mewujudkan kesejahteraan umum. Kita gunakan indikator kesehatan, ekonomi, kualitas lingkungan dan infrastruktur dasar.

Lihat juga...