Hari Konstitusi dan Hari Lahir Pancasila

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 15/08/2026

 

 

Sebentar lagi kita memperingati Hari Konstitusi. Momentum ini penting untuk mengingat kembali bagaimana konstitusi Indonesia lahir melalui proses panjang. Sekaligus menempatkan Pancasila pada kedudukan konstitusionalnya secara tepat.

Kronologi itu bermula dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang bersidang pada 29 Mei–1 Juni 1945 untuk membahas dasar negara. Dalam sidang tersebut Soekarno pada 1 Juni menyampaikan gagasan lima dasar yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.

Setelah itu, Panitia Sembilan—yang terdiri dari tokoh nasionalis dan tokoh Islam (Soekarno juga ada di dalamnya)—merumuskan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Tahap berikutnya, BPUPKI dalam sidang kedua pada 10–17 Juli 1945 membahas rancangan Undang-Undang Dasar.

Setelah BPUPKI dibubarkan, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Dalam perkembangan menjelang kemerdekaan, pada 9 Agustus 1945, Soekarno, Mohammad Hatta, dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat berangkat ke Dalat, Vietnam. Merekaa menemui Marsekal Hisaichi Terauchi, Panglima Angkatan Perang Jepang di Asia Tenggara.

Pertemuan tersebut berlangsung pada 12 Agustus 1945. Terauchi menyampaikan keputusan Pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan menyerahkan persiapan pelaksanaannya kepada PPKI.

Namun, janji Jepang itu tidak pernah terealisasi sebagaimana yang direncanakan Jepang. Situasi Perang Dunia II berubah sangat cepat. Setelah bom atom dijatuhkan di Hiroshima pada 6 Agustus dan Nagasaki pada 9 Agustus 1945, Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15 Agustus 1945.

Dengan demikian, rencana kemerdekaan yang hendak diberikan melalui mekanisme yang ditentukan pemerintah pendudukan Jepang kehilangan relevansinya. Bangsa Indonesia kemudian mengambil momentum tersebut untuk menentukan sendiri jalan kemerdekaannya.

Dua hari setelah Jepang menyerah, 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.

Sehari kemudian, 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945, memilih Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta menyepakati rumusan final Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.

Rangkaian perubahan itu menunjukkan bahwa Pancasila bukan produk satu pidato, melainkan hasil proses dialog, musyawarah, dan konsensus kebangsaan yang kemudian memperoleh bentuk final dalam konstitusi.

Perjalanan konstitusi kemudian tidak berhenti di sana. Indonesia pernah menggunakan UUD 1945 (1945–1949), Konstitusi RIS (1949–1950), UUDS 1950 (1950–1959), lalu kembali kepada UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada era Reformasi, UUD 1945 mengalami empat tahap perubahan, 1999–2002, tanpa mengubah Pembukaannya.

Dalam konteks ini, peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni perlu ditempatkan secara jernih. Penetapan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila tidak berarti rumusan Pancasila secara konstitusional kembali kepada rumusan pidato Soekarno pada 1 Juni 1945.

Keppres Nomor 24 Tahun 2016 menyebut rumusan 1 Juni, Piagam Jakarta 22 Juni, hingga rumusan final 18 Agustus sebagai satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.

Di sinilah penting membedakan antara hari lahir secara historis dan rumusan secara konstitusional. Keduanya tidak boleh dipertukarkan, apalagi menjadikan penetapan 1 Juni sebagai alasan untuk menafsirkan kembali Pancasila seolah-olah rumusan 18 Agustus belum final.

Karena itu, ketika pernah muncul tafsir politik—termasuk dari lingkungan PDI Perjuangan—yang mengidentikkan Pancasila dengan “Pancasila 1 Juni”, hal itu patut dikritisi. Secara konstitusional, Pancasila yang menjadi dasar negara adalah rumusan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan disahkan pada 18 Agustus 1945.

Menghormati 1 Juni sebagai tonggak sejarah tidak boleh mengaburkan 18 Agustus sebagai momentum konstitusional. Pancasila lahir melalui proses: 1 Juni, 22 Juni, dan akhirnya 18 Agustus 1945. Menghormati sejarah 1 Juni tidak berarti melakukan rekonstruksi konstitusional terhadap Pancasila yang telah difinalkan pada 18 Agustus. Pancasila lahir melalui proses, tetapi sebagai dasar negara ia memiliki rumusan final yang mengikat.

Rumusan Pancasila dan konstitusi Indonesia sejak proses embrional hingga final melibatkan Soekarno. Gagasan 1 Juni 1945 merupakan salah satu tonggak penting, tetapi kemudian berkembang melalui Piagam Jakarta 22 Juni dan mencapai rumusan konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

Karena itu, ketika Pancasila ditafsirkan semata-mata sebagai “Pancasila 1 Juni” dan rumusan 18 Agustus seolah-olah dikesampingkan, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan istilah sejarah. Melainkan menyentuh konsensus konstitusional yang telah dibangun para pendiri bangsa—termasuk Soekarno sendiri.

Ironisnya, jika dilakukan atas nama Soekarno atau atas nama para pendukung Soekarno, tafsir semacam itu justru dapat menjadi bentuk “membunuh Soekarno atas nama Soekarno” secara politik. Sebab, ia berpotensi mengerdilkan perjuangan dan jerih payah Soekarno sendiri dalam proses panjang yang membawa gagasannya dari pidato 1 Juni menuju konsensus kebangsaan dan rumusan konstitusional 18 Agustus.

Menghormati Soekarno bukan berarti membekukan Pancasila pada pidatonya 1 Juni. Melainkan menghargai seluruh proses sejarah yang turut ia jalani hingga Pancasila memperoleh kedudukan final sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945.

 

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Independen, esais, aktivis reformasi 1998. Menulis tema/isu Sosial, Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...