Momentum Jaringan Eks-FPI

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 14/08/2026

 

Kekagetan saya bermula selepas Isya, Kamis, 13 Agustus 2026. Di sebuah masjid di Jalan Bangka, seseorang yang saya belum tahu apakah jamaah tetap masjid itu atau datang dari masjid lain, berdiri dan mengumumkan rencana Aksi Bela Al-Qur’an pada Jumat dan Sabtu di Ancol.

Saya terkejut. Bagaimana mungkin sebuah peristiwa yang baru saja terjadi di Ancol begitu cepat berubah menjadi rencana mobilisasi massa?. Mungkin karena saya belum tau duduk persoalannya.

Dari situlah saya mulai melihat kembali kasusnya. Dalam festival The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, 7–9 Agustus 2026, muncul challenge membaca Al-Qur’an dengan hadiah minuman beralkohol Newport.

Polisi kemudian mengamankan dua orang untuk pemeriksaan. Pihak Newport menyatakan challenge tersebut bukan program resmi Perusahaan. Sementara penyelenggara mengecam kejadian itu.

Secara hukum, perkara ini tidak cukup dijawab dengan dalih “spontan” atau “cuma fun”. Pasal 300 KUHP baru mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan atau menyatakan kebencian/permusuhan berdasarkan agama.

Jika pelaku mengetahui Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam dan mengetahui alkohol dilarang dalam Islam, tetapi tetap secara sadar mengaitkan bacaan Al-Qur’an dengan hadiah miras, fakta itu relevan untuk menguji adanya permusuhan yang disampaikan secara terselubung. Kebencian tidak harus hadir dalam bentuk makian atau ekspresi marah. Konteks, simbol, dan tindakan dapat menjadi bagian dari pembuktiannya.

Penyelenggara juga tidak selesai hanya dengan mengatakan challenge itu tidak dirancang. Jika memang spontan, pertanyaan hukumnya bergeser: apa yang diketahui penanggung jawab ketika challenge berlangsung? Apakah ia melihat, mendengar, memiliki kewenangan menghentikan, tetapi membiarkannya?

Pembiaran memang tidak otomatis menjadikan penyelenggara pelaku. Tetapi dapat menjadi fakta penting untuk menilai pengetahuan dan keterlibatannya.

Di sinilah kasus Ancol memasuki dimensi politik. Munculnya seruan Aksi Bela Al-Qur’an membuka ruang mobilisasi bagi jaringan eks-FPI yang setelah pembubaran FPI pada 2020 bertransformasi antara lain ke dalam Front Persaudaraan Islam (FPI/Neo-FPI). LPI (Laskar Pembela Islam) sebelumnya merupakan sayap penting FPI.

Dalam pengamatan saya di lapangan, penggunaan kembali atribut atau seragam yang identik dengan LPI menjadi indikasi yang patut diduga mengenai jaringan di balik mobilisasi tersebut. Meski tentu tidak dengan sendirinya membuktikan identitas seluruh peserta.

Dalam teori political opportunity, sebuah peristiwa dapat menjadi momentum ketika menyediakan celah bagi kelompok yang memiliki jaringan tetapi sedang kehilangan isu untuk mengaktifkan kembali identitas kolektif dan mobilisasi.

Pasca pembekuan, eks FPI mati suri aktivitasnya. Sebagian fokus pada afiliasi pilpres dalam isu yang terus berubah. Kini menemukan momentum “nahi munkar” melalui kasus tersebut.

Kemarahan masyarakat terhadap peristiwa yang dianggap merendahkan Al-Qur’an adalah sesuatu yang wajar. Tidak perlu dicurigai sebagai politisasi.

Perlu dilihat adalah bagaimana jaringan eks-FPI kemudian menggunakan momentum tersebut untuk melakukan konsolidasi, membangun kembali energi gerakan, dan mengarahkan kemarahan publik menjadi gerakan perlawanan. Secara politik, momentumnya nyata.

Karena itu, negara perlu segera melakukan verifikasi fakta secara transparan. Memeriksa unsur pidana secara profesional, dan mengidentifikasi pihak yang mengorganisasi mobilisasi tanpa melakukan generalisasi terhadap peserta aksi.

Penyelenggara juga perlu memperjelas mekanisme pengawasan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Jika unsur pidana terpenuhi, tegakkan. Jika tidak, jelaskan.

Kekosongan dan ketidakjelasan hukum adalah ruang terbaik bagi sebuah kasus untuk berubah menjadi bahan bakar konsolidasi jalanan. Menjadi bola liar.

 

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Independen, esais, aktivis reformasi 1998. Menulis tema/isu Sosial, Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.

Lihat juga...