PIJAR 98: Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Prabowo Genjot Solusi Hadapi PHK
JAKARTA 3 Maret 2025 – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian utama pemerintahan Presiden Prabowo dan berbagai pihak terkait.
Untuk menghadapi tantangan ini, berbagai solusi telah dikemukakan guna menjaga stabilitas ekonomi serta memanfaatkan bonus demografi secara optimal.
Sekretaris Jenderal PIJAR 98, Indri Ariefiandi, menegaskan bahwa upaya untuk mengatasi PHK massal telah tepat dijalankan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo, yakni fokus pada peningkatan keterampilan tenaga kerja serta kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.
Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo telah menginisiasi berbagai program pelatihan dan peningkatan keterampilan agar tenaga kerja dapat beradaptasi dengan perubahan industri yang semakin dinamis.
Selain itu, perusahaan juga diharapkan dapat lebih inovatif dalam mengembangkan bisnisnya sehingga mampu mempertahankan tenaga kerja yang ada.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah perluasan cakupan program Kartu Prakerja dengan kurikulum yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.
Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan teknologi dan manufaktur guna menyediakan pelatihan berbasis industri, sehingga tenaga kerja yang terdampak dapat memiliki keterampilan baru yang relevan dengan permintaan pasar kerja.
Selain itu, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi salah satu pilar utama dalam menyerap tenaga kerja yang terdampak PHK.
Untuk mendukung sektor ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan akses permodalan serta insentif pajak bagi UMKM yang menyerap tenaga kerja terdampak.
Dengan mengembangkan ekosistem digital, pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat beralih ke sektor ekonomi kreatif dan digital yang kini tengah berkembang pesat.
Program pelatihan wirausaha juga terus didorong agar tenaga kerja tidak hanya bergantung pada sektor formal, tetapi juga memiliki keterampilan untuk membuka usaha sendiri.
Di sisi lain, untuk mengurangi angka PHK, pemerintah turut memberikan insentif kepada perusahaan agar mereka tetap mampu mempertahankan tenaga kerja.
Keringanan pajak serta subsidi gaji bagi industri yang terdampak perlambatan ekonomi menjadi salah satu strategi utama.
Hal itu terlihat pada kebijakan Pemerintah yang telah mengimplementasikan berbagai insentif untuk membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja di tengah perlambatan ekonomi.
Langkah-langkah ini mencakup keringanan pajak dan subsidi gaji bagi industri yang terdampak.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% hingga tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan insentif ini selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024.
Langkah ini dirancang untuk melindungi UMKM dan industri padat karya yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Untuk mendukung sektor industri, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah bagi karyawan atau pekerja terdampak pandemi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban perusahaan dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Melalui berbagai insentif ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global.
Selain itu, penerapan sistem kerja fleksibel diharapkan dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang menghadapi tantangan keuangan, sehingga mereka tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
Jaminan sosial bagi pekerja juga menjadi perhatian utama. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan terus diperkuat guna memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial bagi keluarga terdampak agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan perekonomian tidak semakin terpuruk.
Indri Ariefiandi menambahkan bahwa penyelesaian masalah PHK massal membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Dengan adanya inovasi, insentif yang tepat, serta program pelatihan yang berkelanjutan, tenaga kerja diharapkan tetap produktif dan mampu bersaing di dunia kerja yang terus berkembang.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara berbagai pihak akan memastikan stabilitas ekonomi tetap terjaga dan bonus demografi yang dimiliki Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Dengan langkah yang tepat dan terukur, diharapkan para pekerja yang terkena dampak PHK dapat segera mendapatkan solusi alternatif, baik dalam bentuk pekerjaan baru maupun peluang usaha yang lebih berkelanjutan,” pungkas Indri. ***