Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 17/4/2026
Di tengah antrean haji Indonesia yang mencapai belasan hingga puluhan tahun, pertanyaan tentang keadilan semakin mendesak. Kapan haji kedua bukan lagi sekadar ibadah sunnah. Tetapi berubah menjadi problem etis—bahkan bisa menjadi haram?
Data menunjukkan jamaah yang berhaji lebih dari sekali memang relatif kecil. Sekitar 1–1,5% dari total kuota nasional. Sebanyak 2.500–3.000 orang per tahun dari ±200.000–220.000 jamaah.
Namun dalam sistem kuota terbatas, angka kecil ini memiliki dampak besar. Setiap kursi haji adalah kesempatan langka. Terutama bagi lansia yang telah menunggu lama dan menghadapi risiko tidak sempat menunaikan haji seumur hidup.
Ketimpangan ini semakin terasa dengan adanya jalur haji khusus (plus) dan haji furoda (terindikasi kasus korupsi dan sekarang ditiadakan), yang memungkinkan keberangkatan lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang. Secara administratif, jalur ini sah.
Namun jika dilihat dalam satu kesatuan umat, muncul pertanyaan mendasar. Mengapa yang sudah pernah berhaji dapat berangkat kembali dengan mudah, sementara yang belum—terutama lansia—terus tertunda?
Dalam fikih, prinsipnya tegas. Haji pertama adalah wajib (fardhu ‘ain), sementara haji kedua dan seterusnya adalah sunnah.
Kaidah ushul menyatakan: “al-fardhu muqaddam ‘ala an-nafl” (yang wajib didahulukan atas yang sunnah), dan “la dharar wa la dhirar” (tidak boleh menimbulkan bahaya atau merugikan orang lain).
Jika pelaksanaan haji kedua—terutama melalui jalur cepat—secara nyata mempersempit kesempatan orang lain untuk menunaikan kewajiban, maka hukumnya dapat berubah. Dari sunnah menjadi makruh, bahkan haram.
Pandangan ini memiliki akar kuat dalam tradisi ulama. Abdullah bin Mubarak—seorang ulama besar generasi tabi’in dan ahli hadis—pernah membatalkan niat hajinya dan menyerahkan seluruh biayanya kepada seorang ibu miskin yang kelaparan. Imam Ahmad bin Hanbal—pendiri mazhab Hanbali dan tokoh utama dalam ilmu hadis—menegaskan bahwa membantu orang yang membutuhkan lebih utama daripada haji sunnah.
Ibnu Taimiyah—ulama reformis abad pertengahan yang berpengaruh dalam fikih dan akidah—juga menyatakan bahwa amal sunnah dapat ditinggalkan demi maslahat yang lebih besar.
Semua ini menegaskan bahwa ibadah tidak berdiri di ruang hampa. Ia terkait erat dengan keadilan sosial.
Dalam konteks hari ini, lansia yang belum berhaji sedang mengejar kewajiban yang waktunya terbatas, sementara haji kedua adalah pilihan tambahan. Ketika pilihan ini dilakukan dalam situasi ketimpangan akses, ia tidak lagi netral secara moral.
Kesalehan tidak diukur dari frekuensi kunjungan ke Tanah Suci, melainkan dari kepekaan terhadap hak orang lain. Dalam kondisi antrean panjang dan banyak lansia tertunda, menahan diri dari haji kedua—terutama melalui jalur cepat—bukan sekadar pilihan etis. Tetapi bisa menjadi tuntutan moral dan, dalam kondisi tertentu, tuntutan hukum.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.