Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 19/08/2026
Apakah anak seorang politisi harus kehilangan hak politik hanya karena orang tuanya pernah berkuasa? Demokrasi tidak semestinya menghukum seseorang karena nama keluarganya.
Namun, demokrasi juga tidak boleh membiarkan nama keluarga menjadi tiket untuk menguasai kekuasaan secara turun-temurun. Memegang dominiasi kepemilikan akses kekuasaan tanpa batasan.
Politik dinasti adalah keterlibatan beberapa anggota keluarga dalam perebutan atau penguasaan jabatan politik. Ia berbeda dari nepotisme.
Anak pejabat yang maju dalam pemilu belum tentu menerima keuntungan karena hubungan darah. Masalah muncul ketika kekuasaan keluarga digunakan untuk menguasai partai, birokrasi, sumber daya, atau akses politik.
Ada alasan mengapa dinasti politik bertahan dalam demokrasi. Keluarga politik memiliki modal yang tidak dimiliki pendatang baru: nama yang dikenal, jaringan, pengalaman, organisasi, dan basis pemilih.
Dalam perspektif modal sosial, keunggulan tersebut dapat membuat keluarga politik lebih mudah memperoleh dukungan. Jika pemilih secara bebas memilihnya, pencalonan itu sendiri tidak otomatis antidemokratis. Hak untuk dipilih tidak semestinya hilang hanya karena seseorang berasal dari keluarga politik.
Namun, demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dalam pemilu. Dalam teori elite dan oligarki, persoalannya muncul ketika sumber daya dan akses politik terkonsentrasi pada kelompok yang sama.
Jika satu keluarga menguasai modal ekonomi, partai, birokrasi, jaringan sosial, dan popularitas sekaligus, kompetisi menjadi timpang. Dalam perspektif demokrasi substantif, pemilu yang prosedural belum cukup; demokrasi juga menuntut kesempatan politik yang relatif setara.
Karena itu, yang perlu dibatasi bukan hubungan darah. Melainkan konsentrasi kekuasaan yang menghilangkan kesetaraan kompetisi.
Perdebatan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka menunjukkan persoalan tersebut. Ketika putra presiden aktif maju sebagai calon wakil presiden pada 2024, kontroversi tidak semata menyangkut hak politik seorang anak. Tetapi juga batas antara kekuasaan petahana, kepentingan keluarga, dan institusi negara.
Solusinya bukan melarang keluarga berpolitik, melainkan mencegah monopoli. Ada sejumlah skema pembatasan.
Pertama, semua jabatan publik dan politik perlu dibatasi maksimal dua periode, termasuk presiden, kepala daerah, anggota legislatif, kepala desa/kelurahan dan pimpinan partai. Setelah dua periode, seseorang tidak dapat kembali mencalonkan diri pada jabatan yang sama. Ini mendorong sirkulasi elite.
Kedua, perlu jeda satu periode bagi keluarga inti pejabat petahana untuk mengikuti kontestasi pada jabatan yang sama atau berkaitan. Jika presiden masih aktif, misalnya, pasangan atau anaknya tidak boleh langsung maju dalam kontestasi presiden atau wakil presiden.
Prinsip yang sama berlaku bagi kepala daerah hingga kepala desa. Jeda ini menciptakan jarak antara kekuasaan petahana dan kontestasi keluarga.
Ketiga, fasilitas negara, anggaran, birokrasi, aparat, dan program pemerintah harus dilarang digunakan untuk memenangkan kontestasi keluarga. Keempat, pendanaan politik, hubungan bisnis, dan konflik kepentingan harus transparan serta dapat diawasi publik.
Regulasi inklusif tersebut harus dituangkan dalam rumusan peraturan yang tegas, terukur, dan dapat ditegakkan, bukan sekadar norma etik atau imbauan politik. Aturannya harus jelas mengenai batas periode, siapa yang termasuk keluarga inti, jabatan yang terkena jeda, bentuk fasilitas negara yang dilarang, mekanisme pengawasan, serta sanksi atas pelanggaran.
Dengan demikian, pembatasan tidak menjadi alat untuk mendiskriminasi keluarga politik. Melainkan menjadi aturan yang berlaku sama bagi semua. Menjaga pertandingan politik berla ngsung inklusif.
Anak pejabat tetap memiliki hak untuk dipilih. Tetapi hak itu tidak boleh berubah menjadi hak istimewa untuk mewarisi kekuasaan.
Pertanyaan yang lebih tepat bukan “Apakah politik dinasti demokratis?”. Melainkan: “Apakah dinasti tersebut masih memungkinkan kompetisi politik yang bebas dan setara?”
Di situlah demokrasi seharusnya menarik garis batas.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Independen, esais, aktivis reformasi 1998. Menulis tema/isu Sosial, Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.