Berdasarkan ayat itu, hoaks dan kefasikan memiliki relasi konseptual yang eksplisit dalam teks suci.
Dalam perspektif akhlak Islam, fasik didefinisikan sebagai keluarnya seorang Muslim dari ketaatan kepada Allah melalui perbuatan dosa besar atau kebiasaan dosa kecil yang diremehkan. Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din menempatkan dusta sebagai penyakit hati yang merusak iman. Karena dusta menghancurkan kepercayaan, sementara agama berdiri di atas kepercayaan.
Hoaks, sebagai bentuk dusta modern yang berdampak luas, jelas lebih berbahaya daripada kebohongan personal. Ia merusak kehormatan (‘ird), menimbulkan permusuhan (‘adawah), dan sering kali memicu kezaliman struktural.
Dalil hadis memperkuat hujjah ini. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Cukuplah seseorang disebut pendusta ketika ia menceritakan setiap apa yang ia dengar” (HR. Muslim).
Hadis ini sangat relevan dengan budaya digital hari ini, di mana seseorang cukup menekan tombol “bagikan” tanpa verifikasi. Secara normatif, perilaku ini sudah cukup untuk menempatkan pelakunya dalam kategori pendusta, dan pendustaan dalam Islam bukan dosa ringan.
Bahkan dalam hadis lain Nabi ﷺ menegaskan bahwa kejujuran menuntun pada kebaikan dan surga. Sementara dusta menuntun pada kejahatan dan neraka (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan relasi kausal antara kebohongan dan kehancuran moral.
Dalam perspektif maqashid al-syari‘ah (tujuan atau prinsip dasar yang ingin dicapai oleh hukum Islam), penyebaran hoaks bertentangan langsung dengan tujuan-tujuan utama syariat. Khususnya penjagaan akal (hifzh al-‘aql), kehormatan (hifzh al-‘ird), dan stabilitas sosial.