Pemerintah dalam Konflik Kasunanan Surakarta

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 22/01/2026

 

 

Konflik internal Kasunanan Surakarta menempatkan negara, khususnya Kementerian Kebudayaan, pada posisi untuk harus tegas. Sekaligus bijaksana.

Kasunanan bukan sekadar bangunan fisik atau entitas administratif.  Ia institusi adat yang hidup. Sarat makna simbolik, dan memiliki legitimasi kultural. Semuanya tidak sepenuhnya dapat diukur dengan instrumen hukum negara modern.

Ketika Keraton Surakarta dan unsur-unsurnya ditetapkan sebagai cagar budaya, negara tidak lagi memiliki ruang bersikap pasif. Negara wajib hadir. Kehadiran itu harus ditempatkan secara tepat agar tidak berubah menjadi intervensi yang justru memperdalam konflik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberi mandat tegas bahwa negara berkewajiban melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan publik dan generasi mendatang. Mandat ini mencerminkan apa yang Robert Alexy dalam A Theory of Constitutional Rights (2002) sebut sebagai positive obligation of the state. Kewajiban aktif negara untuk bertindak demi perlindungan kepentingan umum.

Dalam kerangka ini, renovasi dan konservasi Keraton Surakarta adalah tindakan sah. Perlu, dan bahkan tidak dapat ditunda. Pelaksanaan kewajiban tersebut tidak boleh dilepaskan dari konteks sosial dan konflik adat yang sedang berlangsung.

Persoalan krusial bukan pada boleh atau tidaknya konservasi dilakukan. Melainkan pada siapa yang ditunjuk sebagai operator pelaksana konservasi. Dalam Why People Obey the Law (1990), Tom R. Tyler menegaskan bahwa kepatuhan dan penerimaan publik terhadap kebijakan lebih ditentukan oleh persepsi keadilan prosedural dibandingkan sekadar legalitas formal.