Sebaliknya, ketika negara menunjuk pihak yang berkonflik, konservasi mudah dipersepsi sebagai alat legitimasi. Konflik justru akan semakin mengeras.
Renovasi fisik keraton memang mendesak. Tetapi tanpa kebijaksanaan dalam menentukan operator, renovasi tersebut berisiko kehilangan legitimasi sosial. Negara yang matang memahami bahwa dalam urusan budaya, kecepatan bukan segalanya. Keadilan prosedural, netralitas simbolik, dan kepercayaan publik jauh lebih menentukan keberlanjutan.
Pada akhirnya, sikap negara yang seharusnya dalam konflik Kasunanan Surakarta adalah sikap yang “sadar batas”. Konsisten pada mandat hukum. Tegas menjaga netralitas.
Kementerian Kebudayaan seharusnya menempatkan konservasi di tangan lembaga profesional, figur independen, atau tim kolektif lintas pihak. Bukan pada individu yang berada dalam konflik internal.
Negara tetap hadir sebagai pelestari warisan budaya, tanpa berubah menjadi aktor yang memperuncing pertikaian. Negara harus menjaga martabat sejarah, kebudayaan, dan kebijaksanaan bernegara itu sendiri.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.