Ketika pemerintah menunjuk Tejo Wulan—yang secara faktual berada dalam salah satu pihak bertikai di internal Kasunanan—negara memang dapat mengklaim dasar administratif. Tetapi kehilangan legitimasi prosedural di mata publik dan komunitas adat.
Dalam situasi konflik terbuka, penunjukan aktor yang memiliki afiliasi langsung dengan salah satu kubu bertentangan dengan prinsip netralitas negara. John Rawls dalam Political Liberalism (1993) menegaskan bahwa negara modern harus menjaga jarak yang setara terhadap klaim-klaim komprehensif yang saling bersaing. Termasuk klaim legitimasi kultural dan simbolik.
Negara boleh berpihak pada hukum dan kepentingan publik. Tetapi tidak boleh memihak pada satu tafsir kekuasaan adat ketika tafsir tersebut sedang disengketakan. Penunjukan figur yang terlibat konflik menjadikan negara bukan sekadar pelestari. Melainkan aktor simbolik dalam pertarungan legitimasi.
Dalam kebudayaan Jawa, dimensi simbolik ini memiliki bobot sangat besar. Clifford Geertz dalam Negara: The Theatre State in Nineteenth-Century Bali (1980) menunjukkan kekuasaan tradisional di Jawa dan Bali bekerja terutama melalui simbol, ritus, dan isyarat. Bukan semata keputusan administratif.
Karena itu, siapa yang ditunjuk negara akan selalu dibaca sebagai pesan politik-kultural. Dalam konteks ini, klaim bahwa penunjukan pihak berkonflik bersifat “teknis”, menjadi sulit dipertahankan secara sosiologis.
Sikap yang seharusnya diambil Kementerian Kebudayaan adalah menjauhkan pelaksanaan konservasi dari figur personal yang terlibat konflik. Seharusnya secara tegas menunjuk lembaga profesional, figur independen, atau tim kolektif lintas pihak.