Pemerintah dalam Konflik Kasunanan Surakarta

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip good cultural governance sebagaimana dirumuskan UNESCO dalam Operational Guidelines for the Implementation of the World Heritage Convention (2019). Menekankan independensi pengelola, profesionalisme keilmuan, serta keterlibatan multipihak secara seimbang.

Konservasi harus ditempatkan sebagai kerja ilmiah dan publik. Bukan sebagai perpanjangan konflik kekuasaan.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan gagasan demokrasi deliberatif. Jürgen Habermas dalam Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy (1996) menekankan legitimasi kebijakan lahir dari proses inklusif, rasional, dan dapat diterima semua pihak terdampak.

Dalam konflik budaya, legitimasi sosial sering kali lebih menentukan daripada legitimasi administratif. Negara boleh benar secara hukum, tetapi tanpa kebijaksanaan prosedural, kebijakan kehilangan daya ikat moralnya.

Dari perspektif pengelolaan warisan budaya, negara seharusnya bertindak sebagai steward, bukan owner. David Lowenthal dalam The Past Is a Foreign Country (1985) menegaskan warisan budaya bukan milik negara atau satu generasi. Melainkan amanah lintas generasi.

Dengan menunjuk lembaga profesional atau tim kolektif lintas pihak, negara menegaskan posisinya sebagai penjaga amanah. Bukan penentu makna adat atau legitimasi internal.

Refleksi pentingnya, konservasi di tengah konflik bukan hanya soal menyelamatkan bangunan. Tetapi juga soal memulihkan kepercayaan. Ketika operator konservasi dipersepsi netral dan profesional, konservasi dapat menjadi ruang bersama yang relatif steril dari konflik. Tempat semua pihak merasa bahwa warisan Kasunanan adalah milik bersama.