Pengacara Arlon Sitinjak Minta Kajati DKI Segera Menahan Tersangka Santoso Halim dan Komplotannya sebagai Mafia Tanah

BEKASI – Pengacara Arlon Sitinjak, SH, MH, meminta kepada Kajati DKI Jakarta dan Tim Jaksa Penuntut Umum agar berkas perkara Tersangka Santoso Halim, Notaris Vivi Novita, dan Notaris Lusi Indriani segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami meminta agar para tersangka ini dilakukan penahanan, demi rasa keadilan bagi korban klien kami dan juga korban-korban lainnya yang akan menjadi korban mafia tanah seperti Santoso Halim ini ke depannya,” pinta Pengacara Arlon Sitinjak, selaku kuasa hukum M. Lutfi Adrian, pada akhir Mei 2024 ini, di kantornya, Bekasi.

Arlon terus mendesak Kajati DKI agar segera menahan Santoso Halim, Notaris Vivi Novita, dan Notaris Lusi Indriani karena sudah ada dasar dari penahanan tersebut.

Pengacara Arlon Sitinjak, SH, MH (kiri) sedang berbincang. Foto: Istimewa

 

Yaitu dengan Surat Pembertiahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. : B/3056/V/RES.1.9/2024/ Ditreskrimum tanggal 22 Mei 2024, tentang pemberitahuan pengiriman berkas perkara atas nama Tersangka Ir. Santoso Halim, Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., dan Lusi Indriani, S.H., M.Kn., ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 6 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah dilakukan penyidikan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, pada laporan pidana tertanggal 8 Juli 2021, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Santoso Halim serta dua Notaris/PPAT, Lusi Indriani dan Vivi Novita sebagai tersangka, pada 15 Desember 2022. Ketiganya diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Lihat juga...