Dunia Pendidikan Kota Bekasi tercoreng, oknum guru TKK cabul menghilang
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI, Cendana News – Dunia pendidikan di Kota Bekasi tercoreng oleh prilaku menyimpang seorang oknun guru TKK yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya.
Kejadian prilaku menyimpang oknum guru Tenaga Kerja Kontrak (TKK) terjadi di salah satu sekolah dasar wilayah Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Korbannya seorang anak perempuan berumur 7 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 SDN di wilayah setempat.
Perilaku menyimpang itu mengundang reaksi keras dari Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dengan meminta segera memecat guru tersebut.
“Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oknum tersebut, karena telah mencoreng nama baik dunia pendidikan,” tegas Tri Adhianto, Selasa (15/11/2022).
Ia pun mengaku telah memerintahkan BKPSDM maupun Dinas Pendidikan untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum guru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dengan pemberhentian tidak hormat.
“Dalam apel senam sparko tadi sudah saya sampaikan, BKPSDM dan Disdik segera mengambil langkah tegas. Hari ini pun saya pinta untuk segera dikeluarkan surat pemberhentiannya,” tandasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mihdar menyampaikan bahwa pelaku saat ini terancam dikeluarkan.
“Kami telah lakukan verifikasi, kami interogasi atau akan kami panggil. Bahkan sanksi tegas bagi pelaku,” ujar UU, dalam sambungan teleponnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SDN Jatirasa 3 Tri Surisniati membenarkan kejadian itu kepada wartawan.
Surisniati pun mengakui bahwa laporan itu diterima pada 11 November 2022. Ia pun langsung memanggil oknum guru tersebut untuk menanyakan kebenaran laporan yang masuk kepadanya.
Namun ia memastikan bahwa laporan yang masuk baru dari satu siswi. Itu pun imbuhnya telah melaporkan langsung ke Kepolisian.
“Kemungkinan lebih dari satu, tapi yang baru laporan satu orang. Dengan korban yang melapor murid dari kelas 2 SD,” imbuhnya.
Suriniati mengakui bahwa terduga pelaku sampai saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya baik oleh pihak sekolah maupun orang tua korban yang datang ke sekolah untuk mengonfirmasi kejadian yang menimpa anaknya itu.
“Pihak sekolahan memberikan pendampingan psikologis untuk pemulihan mental dan keluarga korban juga sudah melapor ke polisi, sembari menunggu hasil visum,” tambahnya.
Sementara itu, kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota Nomor : LP/B/3226/XI/2022/SPKT.SATRESKRIM/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 4 November 2022 dengan tuduhan perbuatan cabuk terhadap anak.
Sebelumnya Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, mengakui bahwa kasus dugaan pelecehan yang terjadi di salah satu sekolah SD Negeri di wilayah Jatiasih dalam penanganan Reskrim.
Polisi masih menunggu hasil visum dan pihak sekolah telah melaporkan kejadian itu kepada DP3A kota Bekasi, agar nantinya korban mendapatkan pendampingan.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi sendiri melalui UPP selaku Koordinator telah melakukan pemanggilan beberapa saksi atas kejadian itu, seperti dari pihak kecamatan, Pengawas, Kepala Sekolah dan terduga pelaku.