Polisi ungkap kasus pembunuhan pedagang sembako di Bekasi

Editor: Koko Triarko

BEKASI, Cendana News – Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pria paruh baya yang jenazahnya ditemukan di dalam toko kelontong Jalan Raya Mustikasari, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dari ungkap kasus Polrestro Bekasi Kota diketahui terduga pelaku pembunuhan tersebut merupakan bekas karyawan korban.

“Dari kejadian tersebut, kita berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku atas nama DS (30),” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Rabu (16/11/2022).

Dia menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut, diketahui alamat tersangka dan orang tuanya bertetangga dengan alamat korban di wilayah Tambun Selatan.

Terduga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap di wilayah Citeureup, Bogor.

Terduga pelaku diringkus tanpa perlawanan sehari setelah olah TKP oleh Jatanras Reskrim Polrestro Bekasi Kota.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ternyata antara terduga pelaku dan korban saling kenal.

Terduga pelaku merupakan bekas karyawan korban medio tahun 2015, meskipun hanya berkisar 5 bulan lamanya.

Kronologi kejadian, pada Jumat 11 November 2022 sekitar pukul 03.30 WIB tersangka masuk ke toko milik korban melalui pintu belakang.

Terduga pelaku yang telah mengetahui kebiasaan korban bisa leluasa.

Kemudian, terduga pelaku mendengar ada yang membuka pintu kamar korban, dan curiga bahwa korban keluar dari kamarnya.

Selanjutnya terduga pelaku mengambil 1 buah botol air mineral 1.5 liter (masih tersegel) yang tersimpan dalam ruang tengah toko, dan bersembunyi di balik tembok sambil memegang botol tersebut.

“Saat korban melintasi tempat tersangka bersembunyi, langsung dipukul di bagian belakang kepala hingga korban pingsan dengan posisi tengkurap,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya oleh terduga pelaku korban diikat menggunakan tali rapia yang didapat dari ruang tengah toko.

Setelah korban terikat tali, korban langsung diseret oleh terduga pelaku ke dalam kamar dan diletakkan di atas kasur dengan posisi tengkurap.

Kemudian terduga pelaku meninggalkan korban keluar toko untuk mengambil kayu balok yang berada di belakang toko tersebut.

Terduga pelaku kembali ke dalam toko langsung menuju kamar korban dan melihat korban mulai sadarkan diri.

“Melihat kondisi itu, terduga pelaku panik dan langsung mengayunkan kayu kaso ke arah kepala bagian belakang berulang kali sampai korban mengeluarkan darah,” terangnya.

Setelah diyakini korban meninggal dunia, tersangka langsung keluar kamar dan langsung menuju pintu belakang keluar dari toko untuk membuang kayu ke areal kebun.

Tersangka menjarah rokok secara acak dari berbagai macam merk yang berada di ruang depan toko didekat meja kasir.

Tersangka juga diketahui tidak sempat membawa karung yang berisi puluhan slop rokok karena panik.

Tersangka langsung kembali ke rumah orang tuanya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah itu, tersangka masuk kembali kedalam toko dan langsung mengambil CPU komputer yang berada di bawah meja kasir.

“Kemudian CPU tersebut dibawa kekamar mandi untuk dibakar dengan beberapa kardus bekas yang diambil dari dalam gudang toko,” kata Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik tersangka, 1 jaket Ojol, 1 buah helm warna hitam, 1 buah kayu kaso dengan panjang kurang lebih 90 cm.

Kemudian, 1 buah botol air mineral besar, 1 buah CPU (yang dibakar pelaku ), 1 buah decorder (dibawa ke Puslabfor Polri), 1 buah flaskdisk (dibawa ke Puslabfor Poiri), Tali rapia warna hijau (sisa yang telah diambil untuk mengikat korban), pakaian korban yang terdapat bercak darah dan Layar Monitor CCTV.

Pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Lihat juga...