Ganti untung tak sesuai, PSN PUPR dilaporkan ke PN Bekasi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI, Cendana News – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air – Sistem Penyediaan Air Minum (IPA-SPAM) Regional Jatiluhur I di Kota Bekasi, Jawa Barat, meninggalkan kisah pembagian ganti rugi yang tidak merata dan tidak adil.
Hal itu dirasakan oleh dua pensiunan Kementerian PUPR Ridl di Jalan M. Hasibuan RT.004/RW.024, Margahayu, Bekasi Timur Kota Bekasi. Keduanya telah menempati rumah itu lebih dari 40 tahun hanya mendapatkan ganti untung tak sebanding.
Melalui musyawarah penyampaian nilai ganti kerugian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan, lahan kedua pensiunan PUPR di Bekasi Timur itu dinilai hanya Rp1.644.878.
Diketahui bahwa pemilik rumah itu bernama Diding Sumaryana (73) pensiunan Kementerian PUPR RI, memilik rumah seluas 150 M2 dan Eman (72) seluas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi).
Rumah tersebut awalnya hanya mess/bedeng yang terbuat dari kayu kemudian karena dirasa kurang layak oleh Pak Diding dan Pak Eman dengan menggunakan uang pribadi dibangun menjadi bangunan tembok permanen yang layak huni.
Diding dan Pak Eman telah menempati rumahnya sejak tahun 1979 hingga saat ini.
“Pengabdian kita kepada Negara menjadi Pegawai di Kementerian PUPR RI selama 40 tahun lebih seperti tidak berarti apapun,” ungkap Dinding (73) pada Kamis (1/12/2022).
Padahal, tegasnya, warga yang lain status tanah dan bangunannya sama mendapatkan ganti kerugian lebih dari Rp600 jutaan bahkan ada yang miliaran.
“Hal tersebut sangat menyakitkan dan sangat tidak layak dan adil serta diskriminatif. Kenapa dengan status tanah yang sama dan bangunan yang sama tetapi mendapatkan perlakuan yang berbeda?,”ujarnya bertanya.
Ia menduga kenapa nilai ganti kerugian yang diberikan kepada mereka berbeda jauh dengan warga lain karena dianggap sebagai orang yang paling vokal dan penggerak warga untuk menolak ganti kerugian yang tidak layak dan adil serta terkesan ala kadarnya?
“Hal tersebut dibuktikan pada tahun 2021 telah dilakukan penilaian oleh KJPP Rizky Djunaedi & Rekan, tetapi karena dilakukan tidak sesuai prosedur yang semestinya warga banyak menolak,” cetus Diding.
Eman (64) warga Komplek Bendung BTB 45, RT.004/RW 24, Margahayu, Bekasi Timur menambahkan mereka hanya menuntut nilai ganti kerugian diberikan dengan layak dan adil.
“Minimal setara dengan nilai tanah dan bangunan yang saat ini ditempati, supaya dengan adanya pembangunan IPA SPAM justru dapat memberikan dampak kehidupan yang lebih baik, ” tukasnya.
Saat ini Diding dan Eman bersama empat orang lainnya mengadukan hal ini ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi demi mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pendamping Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Bekasi (LSM SOMASI), M. Mahrus Ali turut menyampaikan harapan kami, Negara/Pemerintah/Bapak Presiden Jokowi harusnya dapat menjamin hak-hak warga sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
“Janji Presiden Jokowi untuk memberikan ganti untung kepada pemilik tanah dan bangunan yang terkena pembebasan lahan untuk kepentingan umum hanya slogan belaka, “imbuhnya.
Janji Presiden tidak direalisasikan oleh Pejabat di bawahnya baik oleh Menteri PUPR RI, Dirjen Cipta Karya, Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jawa Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air minum Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat.
“Untuk itu, demi mendapatkan keadilan kita sudah melaporkan hal ini ke Pengadilan Negeri Bekasi,” tegas M. Mahrus Ali.