Oleh: Abdul Rohman Sukardi
BPIP dihujat. Terdapat dua sesi dalam Paskibraka 2024 uniformnya diseragamkan. Tidak memakai jilbab. Peserta yang sudah lama memakai jilbab, demi kecintaan pada tanah air, terpaksa menanggalkan jilbab. Memag tidak dipaksa. Akan tetapi akal sehat menggiring pada kesimpulan, kebijakan itu merupakan pemaksaan secara tidak langsung. Peserta digiring pada situasi terpaksa.
Kebijakan itu bukan saja bertentangan dengan aturan BPIP RI No 3 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan PP No 51 tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Aturan itu tidak melarang penggunakan jilbab. Bahkan terdapat tutorial peserta berjilbab. Pada Bab VII poin 4.
Kepala BPIP mengemukakan penyeragaman uniform bertujuan mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Sebagaimana dikutip Antaranews (14-8-2024).
Kebijakan BPIP itu mencerminkan tiga kegagalan. Pertama, gagal memahami konstruksi peradaban Pancasila. Kedua, gagal memahami Pancasila melindungi pluralisme hukum. Ketiga, gagal menjalankan fungsinya sebagai akademi idiologi bangsa.
BPIP gagal dalam memahami atau justru mengabaikan konstruksi peradaban Pancasila. Rumusan kosepsi peradaban Pancasila itu termaktub dalam alinea empat preambule UUD 1945.
Bahwa tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia untuk: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk pencapaian tujuan tersebut, Negara Republik Indonesia, berkedaulatan rakyat dan berdasar pada: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) persatuan Indonesia, (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa Indonesia adalah negara dan bangsa ber-Tuhan. Oleh karena itu tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan. Bahkan harus mendorong terwujudnya peradaban ber-Tuhan itu sendiri. Juga sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan, berkeadilan. Segenap bangsa Bersatu padu mewujudkan mewujudkan peradaban bangsa ber-Tuhan, berkemanusiaan dan berkeadilan itu. Bangsa itu dikelola secara demokratis, dengan cara yang adil sehingga tercipta keadian sosial.
Berdasarkan konstruksi itu, maka tidak dibenarkan pengelolaan negara tidak sejalan dengan ajaran ke-Tuhanan. Tidak dibenarkan tidak memberikan kemerdekaan menjalankan agamanya dalam pelaksanaan berbangsa dan bernegara.
Mengherankan pula ketika narasi besar peradaban Pancasila itu hendak diwujudkan hanya dengan penyeragaman uniform. Jilbab merupakan hak dasar bagi yang menggunakannya. Merupakan bagian dari hak keagamaan. Maka tidak boleh direduksi oleh nilai yang bobotnya tidak melabrak hak keagamaan, kemanusiaan, keadilan, sebagaimana diamanatkan UUD. Menggunakan jilbab tidak merugikan orang lain, masyarakat dan negara.
Pancasila juga menekankan pluralisme hukum. Berlakunya beragam ketentuan dalam suatu wilayah hukum. Contohnya adalah pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Begitu pula pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 32 tentang jaminan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Argumentasi untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ini.
UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juga merupakan bukti pluralisme hukum di Indonesia. Pasal 2 ayat (1) menyatakan: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Sudah menjadi praktek yang lazim bahwa Pancasila melindungi pluralisme atau kemajemukan itu.
Sesi paskibraka tanpa jilbab itu juga menandakan kegagalan BPIP sebagai akademi idiologi Bangsa. Survei Setara Institute yang dipublikasikan 17 Mei 2023 menyatakan 83,3 % siswa SMA menganggap Pancasila bukan sebagai idiologi permanen bagi bangsa Indonesia. Eksistensinya bisa diganti.
Merupakan cerminan keroposnya pemahaman idiologi bangsa di kalangan siswa. Salah satunya disebabkan lemahnya referensi siswa tentang Pancasila itu sendiri. Realitas itu merupakan tanggung jawab besar untuk dicarikan jalan keluar oleh BPIP. Bagaimana keroposnya pemahaman itu bisa diatasi.
Anggaran sudah digelontorkan untuk BPIP. Tidak kurang 340 Miliar pertahun. Menjadi aneh ketika narasi yang dipahami publik, implementasi nilai-nilai Pancasila itu berupa penyeragaman uniform Paskibraka. Menjadi wajar ketika warga negara, para pembayar pajak mempertanyakan efektifikas ratusan miliar anggaran itu dalam menanamkan penanaman idiologi bangsa.
BPIP harus dievaluasi. Bagaimana ia telah menjalankan fungsi seharusnya dengan benar.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 15-08-2024
Penulis Buku “Wawasan Nusantara dan Peradaban Pancasila”