Threshold : Stabilitas Pemerintahan vs Demokratisasi

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

Threshold. Merupakan syarat ambang minimal dukungan untuk keikutsertaan kontestasi politik. Bisa juga diartikan ambang batas diakuinya legal standing dalam kelembagaan politik.

Ada beberapa varian istilah. Parliementary Threshold: ambang batas perolehan suara parpol untuk masuk DPR. Presidential threshold: batas minimal dukungan untuk dapat mencalonkan sebagai presiden. Electoral Threshold: Ambang batas minimal suara partai untuk mengikuti kontestasi pemilu berikutnya secara otomatis.

Ada pula ambang batas dukungan pencalonan kepala daerah. Merupakan batas minimal dukungan yang dipersayaratkan. Untuk bisa mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.

Putusan MK: 60/PUU-XXII/2024 memicu kontroversi. Inti putusan itu memperlonggar syarat dukungan minimal pencalonan kepala daerah. Disambut euphoria sejumlah pihak. Kandidat yang pada awalnya tidak memiliki kendaraan politik, kini terbuka kemungkinan memilikinya.

Disisi lain muncul upaya DPR segera mengundangkan RUU Pilkada. Agenda itu dicurigai menggagalkan putusan MK. Melalui penyusupan pasal-pasal yang bertentangan secara spirit dengan putusan MK 60.

Demo digelar besar-besaran. Kamis, 22 Agustus 2022. Beragam motif, multi elemen. Dipersatukan isu bersama: tolak penganuliran putusan MK/60. Ketika DPR gagal quorum, persidangan tidak berlanjut. Demo tidak memiliki pijakan spirit untuk diperpanjang.

Terlepas dinamika terhadap putusan MK itu. Kualitas rekruitmen kepemimpinan daerah tidak cukup didasarkan ambang batas dukungan minimal. Ketidakpuasan atas ambang batas itu selalu berulang.

Pendukung demokratisasi menuntut ambang batas rendah. Tingginya ambang batas menjadi restriksi bagi sebanyak mungkin potensi kepemimpinan untuk kontestasi.

Lihat juga...