Assoc. Prof. Sulistyowati: Pak Dasco, Norma yang Diuji MA Masih di Bawah Norma yang Diuji MK!
JAKARTA – Pasca gelombang demonstrasi atas rencana Revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024 lalu, polemik atas aturan Pilkada 2024 mendatang masih terus menghangat.
DPR RI masih terus digugat oleh berbagai kalangan masyarakat. Apalagi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum dapat memastikan aturan tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang akan diterapkan pada Pilkada 2024.
Menurut Dasco, syarat tersebut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
PKPU untuk Pilkada 2024, kata Dasco, akan dibahas KPU bersama DPR. Menurut Dasco, saat ini ada dua putusan pengadilan yang bisa menjadi rujukan untuk penyusunan syarat usia minimal di PKPU.
Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Kedua putusan tersebut memberikan syarat yang berbeda tentang syarat usia calon kepala daerah.
Menurut Dasco, putusan yang dikeluarkan MK tidak otomatis membatalkan putusan MA. Dalam amatannya, MK pun sependapat bahwa MK tidak bisa menganulir judicial review (MA),” ujarnya.
Sementara, DPR berencana menggunakan putusan MA sebagai rujukan aturan syarat usia calon kepala daerah dalam revisi Undang-Undang atau UU Pilkada.
Pandangan Dasco ini dikritisi cukup tajam dan sangat berbeda oleh Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH, ahli Hukum Tata Negara yang biasa disapa sebagai Sulis Macan.
Sebagai seorang akademisi, Sulis mengatakan, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi tentang putusan itu selain mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kacamata Sulis, meski antara MK dan putusan MA dari lembaga yang berbeda, namun ada satu hierarki tata urutan perundang-undangan yang sama yang mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7.