Assoc. Prof. Sulistyowati: Pak Dasco, Norma yang Diuji MA Masih di Bawah Norma yang Diuji MK!

JAKARTA – Pasca gelombang demonstrasi atas rencana Revisi UU Pilkada pada 22 Agustus 2024 lalu, polemik atas aturan Pilkada 2024 mendatang masih terus menghangat.

DPR RI masih terus digugat oleh berbagai kalangan masyarakat. Apalagi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum dapat memastikan aturan tentang syarat usia minimal calon kepala daerah yang akan diterapkan pada Pilkada 2024.

Menurut Dasco, syarat tersebut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

PKPU untuk Pilkada 2024, kata Dasco, akan dibahas KPU bersama DPR. Menurut Dasco, saat ini ada dua putusan pengadilan yang bisa menjadi rujukan untuk penyusunan syarat usia minimal di PKPU.

Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Kedua putusan tersebut memberikan syarat yang berbeda tentang syarat usia calon kepala daerah.

Menurut Dasco, putusan yang dikeluarkan MK tidak otomatis membatalkan putusan MA. Dalam amatannya, MK pun sependapat bahwa MK tidak bisa menganulir judicial review (MA),” ujarnya.

Sementara, DPR berencana menggunakan putusan MA sebagai rujukan aturan syarat usia calon kepala daerah dalam revisi Undang-Undang atau UU Pilkada.

Pandangan Dasco ini dikritisi cukup tajam dan sangat berbeda oleh Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH, ahli Hukum Tata Negara yang biasa disapa sebagai Sulis Macan.

Sebagai seorang akademisi, Sulis mengatakan, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi tentang putusan itu selain mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam kacamata Sulis, meski antara MK dan putusan MA dari lembaga yang berbeda, namun ada satu hierarki tata urutan perundang-undangan yang sama yang mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7.

Menurut telaah Sulis, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

“Demikianlah urutan hierarkinya,” tegas Sulis.

Bagaimanapun, kata Sulis, baik MK maupun MA sama-sama mempunyai hak uji materi. Bedanya, MK memutus permohonan uji materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar 1945.

Sementara, MA memutus permohonan hak uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Contohnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terhadap undang-undang (pilkada).

Artinya, dalam catatan Sulis, antara MK dan MA berawal dari sumber yang sama tentang tata urutan perundang-undangan. Namun, norma yang diuji dalam MA kedudukannya masih di bawah norma yang diuji di MK.

Maka, ketika terjadi pertentangan yang dipergunakan adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hal tersebut mengacu azas Lex superiori derogat legi inferiori (peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi).

Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan. Maka yang dipergunakan yang lebih tinggi.

Sehingga, kesimpulannya, menurut Sulis, polemik tersebut tidak perlu diperpanjang lagi. Apalagi, MK adalah penjaga konstitusi (the guardian of the constitusion).

MK mempunyai hak tafsir tertinggi atas konstitusi. Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, Sulis Macan mengajak berbagai lembaga terkait, baik DPR, presiden, maupun KPU, sama-sama menghargai putusan MK untuk segera dilaksanakan.

Ia berharap, para pihak mengedepankan sifat sebagai negarawan sejati untuk demokrasi dan tidak selalu mencari jalan untuk mengakali hukum, apalagi muncul isu dengan cara membatalkan putusan MK melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang sesudah upaya DPR gagal mensahkan RUU Pilkada.

“Itu hanya akan ramai didemo. Sebaiknya tetap jadikan hukum sebagai panglima. Jangan menggunakan hukum untuk kelanggengan kekuasaan semata-mata!” pungkas Sulistyowati.

Lihat juga...