Assoc. Prof. Sulistyowati: Pak Dasco, Norma yang Diuji MA Masih di Bawah Norma yang Diuji MK!

Menurut telaah Sulis, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

“Demikianlah urutan hierarkinya,” tegas Sulis.

Bagaimanapun, kata Sulis, baik MK maupun MA sama-sama mempunyai hak uji materi. Bedanya, MK memutus permohonan uji materi Undang-Undang terhadap Undang-Undang dasar 1945.

Sementara, MA memutus permohonan hak uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Contohnya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terhadap undang-undang (pilkada).

Artinya, dalam catatan Sulis, antara MK dan MA berawal dari sumber yang sama tentang tata urutan perundang-undangan. Namun, norma yang diuji dalam MA kedudukannya masih di bawah norma yang diuji di MK.

Maka, ketika terjadi pertentangan yang dipergunakan adalah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hal tersebut mengacu azas Lex superiori derogat legi inferiori (peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi).

Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan. Maka yang dipergunakan yang lebih tinggi.

Sehingga, kesimpulannya, menurut Sulis, polemik tersebut tidak perlu diperpanjang lagi. Apalagi, MK adalah penjaga konstitusi (the guardian of the constitusion).

MK mempunyai hak tafsir tertinggi atas konstitusi. Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, Sulis Macan mengajak berbagai lembaga terkait, baik DPR, presiden, maupun KPU, sama-sama menghargai putusan MK untuk segera dilaksanakan.

Lihat juga...