Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 03/01/2026
Sebelum menjawab pertanyaan: “siapa orang Indonesia asli”, terlebih dahulu harus dijelaskan apa yang dimaksud dengan bangsa. Bagaimana konsep bangsa Indonesia dipahami.
Tanpa kejelasan “konsep bangsa”, istilah orang Indonesia asli mudah disalahartikan secara sempit. Seolah-olah merujuk persoalan ras atau keturunan biologis. Padahal maknanya jauh lebih kompleks. Berakar pada sejarah, geopolitik, serta pengalaman panjang perjuangan kebangsaan.
Pada tradisi pemikiran modern, konsep bangsa banyak dirumuskan pemikir-pemikir Eropa. Ernest Renan, seorang sejarawan dan filsuf Prancis abad ke-19, memandang bangsa sebagai kehendak hidup bersama. Ialah suatu kesepakatan kolektif yang terus diperbarui dari hari ke hari.
Sementara itu, Otto Bauer, pemikir sosialis dan teoritikus dari Austria, mendefinisikan bangsa sebagai kesatuan karakter yang terbentuk oleh persamaan nasib sejarah. Bauer menekankan pengalaman sejarah yang dialami bersama dalam jangka panjang. Akhirnya membentuk watak dan identitas kolektif suatu bangsa.
Kedua konsep itu menempatkan “bangsa” sebagai konstruksi sosial. Bertumpu pada pengalaman manusia, kehendak kolektif, dan proses sejarah. Konsep-konsep ini lahir dari pengalaman Eropa dan lebih cocok menjelaskan bangsa-bangsa imigran atau bangsa-bangsa baru yang terbentuk tanpa keterikatan historis yang kuat dengan suatu wilayah tertentu.
Dalam kerangka ini, bangsa dipahami terutama sebagai komunitas manusia saja. Faktor wilayah dan keterikatan dengan tanah leluhur belum mendapat perhatian yang memadai.
Dalam sidang-sidang BPUPKI, Soekarno mengkritik konsep kebangsaan ala Renan dan Bauer itu. Dianggapnya belum lengkap. Kadaluwarsa. Konsep tersebut belum memasukkan unsur geopolitik. Ialah hubungan tidak terpisahkan antara manusia dan wilayah tempat ia tumbuh dan hidup.
Konsep bangsa Barat itu dapat digunakan untuk justifikasi pembentukan negara-negara baru seperti Amerika Serikat dan Australia. Mereka membangun kebangsaannya di atas kehendak dan pengalaman sejarah pendatang Eropa. Menyingkirkan atau menegasikan bangsa-bangsa asli seperti Indian dan Aborigin tanpa rasa bersalah.
Konsep semacam ini tidak memadai untuk menjelaskan bangsa-bangsa terjajah yang telah berabad-abad hidup dan berakar di tanahnya sendiri. Seperti bangsa Indonesia.
Sebagai alternatif, Soekarno merumuskan konsep bangsa yang menekankan ikatan antara rakyat dan tanah air. Menurutnya, bangsa adalah persatuan tidak terpisahkan antara manusia dan wilayah kelahiran dan leluhur-leluhurnya.
Dalam kerangka ini, bangsa Indonesia dipahami sebagai bangsa kepulauan atau bangsa Nusantara. Suatu entitas historis yang tumbuh dan berkembang secara panjang dan berkesinambungan di wilayah kepulauan Nusantara.
Bangsa Indonesia bukan bangsa imigran Eropa dan Timur Asing (Cina, Arab, India). Bukan bangsa hasil penaklukan atas bangsa lain. Melainkan bangsa yang lahir dari proses sejarah panjang di ruang geografisnya sendiri.
Wilayah Nusantara memiliki karakter geopolitik yang khas. Terletak di antara dua samudra besar, Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, serta di antara dua benua, Asia dan Australia. Posisi ini sejak lama menjadikan Nusantara sebagai ruang pertemuan peradaban dunia dan jalur interaksi antarkebudayaan.
Keterbukaan geografis tersebut tidak menghapus fakta bahwa suku-suku bangsa di Nusantara berkembang sebagai komunitas yang memiliki ikatan historis yang kuat dengan tanah leluhurnya. Kesadaran akan kesatuan antara rakyat dan wilayah inilah yang kemudian melahirkan kesadaran kebangsaan Indonesia.
Dalam konteks kolonial Hindia Belanda, kesadaran tersebut didokumentasikan melalui stratifikasi sistem hukum diskriminatif. Penduduk dibagi ke dalam tiga golongan, yaitu golongan Eropa sebagai kelas pertama, golongan Timur Asing sebagai kelas kedua, dan golongan Pribumi sebagai kelas ketiga. Pembagian ini menentukan status hukum, hak politik, akses ekonomi, dan kesempatan pendidikan.
Golongan pribumi, merupakan penduduk asli Nusantara dan mayoritas penduduk. Ditempatkan pada posisi sosial dan hukum paling rendah. Dalam sistem ini istilah pribumi merujuk pada suku-suku bangsa yang secara historis tumbuh dan berkembang di wilayah Nusantara sebelum dan di luar struktur kolonial Eropa maupun bangsa Timur Asing (Arab, Cina, Hindia). Suatu konsepsi tentang penduduk pribumi yang dikonstruksi secara kuat oleh sistem hukum yang berlaku kala itu.
Pengalaman era kolonial tersebut sangat memengaruhi perumusan UUD 1945. Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen menyatakan Presiden ialah orang Indonesia asli. Frasa ini tidak dimaksudkan sebagai konsep rasial atau biologis, melainkan sebagai konsep historis dan politis.
Istilah orang Indonesia asli digunakan untuk menegaskan bahwa kekuasaan politik tertinggi dalam negara merdeka harus berada di tangan bangsa yang selama berabad-abad mengalami penindasan kolonial. Ia merupakan penegasan kedaulatan bangsa pribumi. Sekaligus upaya mencegah kembalinya dominasi kolonial atau elite asing dalam kepemimpinan negara.
Dengan demikian, pertanyaan tentang siapa orang Indonesia asli hanya dapat dijawab dalam kerangka konsep bangsa Indonesia itu sendiri. Orang Indonesia asli adalah suku-suku bangsa yang secara historis tumbuh, hidup, dan berkembang di wilayah Nusantara sebagai satu kesatuan geopolitik. Bukan bangsa Eropa dan Timur Asing, sebagaimana konsep itu dikenal dalam sistem hukum kolonial Belanda.
Konsep ini tidak didasarkan pada kesamaan ras. Bangsa Nusantara sejak awal bersifat multiras dan multikultur. Melayu, Jawa, Melanesia, Papua, dan kelompok-kelompok etnis lainnya. Ikatan kebangsaan Indonesia bukan ikatan darah atau ras. Melainkan ikatan historis antara manusia dan tanah leluhurnya di kawasan yang terletak di antara dua benua dan dua samudra.
Muhammad Yamin menegaskan Nusantara merupakan satu kesatuan wilayah meliputi delapan pulau besar beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya. Ialah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku, Halmahera, dan Papua beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Kesatuan wilayah inilah yang menjadi dasar bagi tumbuhnya kesadaran kebangsaan Indonesia sebagai bangsa kepulauan. Realitas kemajemukan budaya, etnis, dan ras justru merupakan ciri hakiki bangsa Indonesia. Bukan sesuatu yang meniadakan kebangsaannya.
Dalam ketatanegaraan modern, Indonesia menganut konsep kewarganegaraan inklusif – egaliter. Namun, pemahaman historis terhadap istilah orang Indonesia asli tetap penting. Agar identitas kebangsaan Indonesia tidak terlepas dari konteks sejarah, geopolitik, dan pengalaman era kolonial yang melahirkan definisi “orang Indonesia asli” itu.
Dengan pemahaman tersebut, bangsa Indonesia terus dapat dipahami sebagai kelanjutan bangsa Nusantara. Ialah bangsa multikultur, tidak rasistis, dan berdaulat atas rakyat serta wilayahnya sendiri. Bangsa yang tumbuh berabad-abad sebelum kedatangan kolonialis Eropa.
Bangsa Nusantara bukan bangsa Eropa maupun timur asing (Arab, Cina Hindia). Konstruksi berfikir itulah yang melahirkan Indonesia merdeka 1945.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).