Blue print itu seharusnya tugas Bupati-DPRD. Sementara keduanya sering terlibat konflik berkepanjangan. Prioritas kepentingan rakyat menjadi terabaikan.
Untuk itu perlu Guidance skala prioritas itu berupa payung peraturan. Untuk dipastikan ditaati bersama pemerintah daerah.
Kedua, mempercepat kasus penanganan korupsi kepala daerah. Jika diketahui terdapat indikasi cukup. Agar (tudingan) kasus hukum yang melilitnya tidak dijadikan instrumen transaksional pihak-pihak tertentu. Termasuk eksploitasi persoalan hukum oleh politisi-politisi DPRD atas kepala daerah.
Ketiga, pilkada hanya sekali dalam lima tahun. Tidak perlu pemilihan ulang ketika kepala daerah-wakil kepala daerah berhalangan tetap. Cukup ditunjuk PJ oleh pemerintah pusat.
Agar ambisi impeach dan mengganti kepala daerah bisa diredusir. Terutama ketika kepala daerah tidak memiliki dukungan mayoritas DPRD.
Ketika potensi-potensi instabilitas pemerintahan itu bisa diantisipasi oleh regulasi. Longgarnya ambang batas pencalonan kepala daerah tidak menjadi persoalan. Celah instabilitas itu harus ditutup sebelum threshold rendah diterapkan.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 25-08-2024