Pilkada DPRD: Ongkos Sosial Sangat Tinggi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 05/01/2026

 

 

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka. Isu ini tidak benar-benar baru, tetapi sengaja dimunculkan kembali dalam momentum tertentu.

Alasannya terdengar normatif dan berulang: pilkada langsung dianggap mahal, sarat korupsi, dan tidak efisien. Namun pertanyaannya bukan sekadar realistis atau tidak. Melainkan apakah gagasan ini benar-benar menyelesaikan persoalan demokrasi lokal atau justru menciptakan masalah yang lebih besar. Terutama dari sisi ongkos sosial dan stabilitas politik.

Narasi yang mengaitkan pilkada langsung dengan maraknya korupsi sesungguhnya lemah secara konseptual. Korupsi bukan produk mekanisme pemilihan, melainkan hasil dari kombinasi mentalitas elite, lemahnya regulasi, dan buruknya penegakan hukum.

Teori ekonomi politik korupsi menjelaskan bahwa korupsi akan muncul pada sistem apa pun ketika insentif untuk menyimpang lebih besar dibanding risiko hukuman. Ia dapat terjadi dalam pemilihan langsung, pemilihan oleh parlemen, bahkan dalam sistem otoriter sekalipun.

Memindahkan mekanisme pemilihan dari rakyat ke DPRD tidak serta-merta menghilangkan korupsi. Tetapi hanya memindahkan locus dan aktornya. Money politics yang tadinya tersebar ke jutaan pemilih justru terkonsentrasi pada segelintir elite politik, sehingga lebih mudah, lebih senyap, dan lebih sulit diawasi.

Dari sisi biaya, pilkada langsung memang membutuhkan anggaran teknis yang besar untuk logistik, penyelenggaraan, dan pengamanan. Namun biaya ini harus dibedakan dari ongkos sosial.

Dalam perspektif teori legitimasi politik, sebagaimana dikemukakan Max Weber, kekuasaan yang memperoleh mandat langsung dari rakyat memiliki legitimasi yang lebih kuat dan stabil. Pilkada langsung memberikan kepuasan elektoral dan psikologis bagi warga negara karena mereka terlibat langsung dalam proses penentuan pemimpin.

Lihat juga...