Secara sosiologis, Indonesia tidak asing dengan pemilihan langsung. Pemilihan kepala desa telah berlangsung sejak lama dengan prinsip one man one vote. Artinya, secara kultural masyarakat Indonesia telah terbiasa dengan praktik demokrasi langsung di tingkat lokal.
Argumentasi bahwa rakyat belum dewasa atau mudah dimanipulasi semakin kehilangan relevansinya setelah lebih dari lima kali pemilu dan pilkada langsung diselenggarakan secara nasional. Teori pembelajaran demokrasi menjelaskan bahwa kualitas partisipasi politik masyarakat meningkat melalui pengalaman. Bukan dengan mencabut hak pilihnya.
Dari sisi yuridis, klaim bahwa pilkada langsung tidak sesuai dengan UUD 1945 juga tidak kokoh. UUD 1945 sebelum amandemen memang mengatur pemilihan presiden oleh MPR. Ketentuan tersebut telah diubah melalui mekanisme konstitusional. Kini pilpres diselenggarakan secara langsung.
Tidak ada ketentuan eksplisit yang mewajibkan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Dengan demikian, tidak terdapat keharusan konstitusional untuk menarik kembali hak pilih rakyat dalam pilkada. Pilkada langsung adalah pilihan politik hukum, bukan penyimpangan konstitusi.
Pada akhirnya, dorongan mengembalikan pilkada kepada DPRD lebih tepat dibaca sebagai kegelisahan sebagian elite politik dan ekonomi yang kehilangan kendali dalam sistem pemilu langsung. Dalam sistem terbuka, kekuatan uang, jaringan keluarga, dan hegemoni masa lalu tidak selalu berbanding lurus dengan kemenangan elektoral. Kepercayaan rakyat menjadi faktor penentu.
Ketika elite tidak lagi mampu “membeli” legitimasi, godaan untuk mengembalikan sistem tertutup menjadi besar. Namun upaya ini akan berhadapan dengan resistensi publik yang semakin sadar hak politiknya.