Judicial Review: Poligami Secara Agama Tidak Bisa Dipidana

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 09/01/2026

 

 

Perdebatan mengenai poligami di Indonesia tidak pernah benar-benar selesai. Bukan karena ketiadaan aturan. Melainkan ketegangan mendasar antara hukum agama dan hukum negara.

Pada satu sisi, negara mengakui agama sebagai sumber sahnya perkawinan. Pada sisi lain, negara membangun sistem pembatasan administratif sangat ketat. Bahkan membuka ruang pemidanaan terhadap praktik yang sah secara agama.

Ketegangan ini semakin problematis ketika praktik poligami dilakukan melalui nikah siri. Sebuah fenomena sosial nyata dan luas, namun berada dalam wilayah abu-abu hukum.

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara eksplisit menyatakan “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya”. Rumusan ini merupakan manifestasi langsung Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara menjalankan ajaran agamanya.

Dalam Islam, poligami bukanlah perbuatan terlarang. Melainkan praktik yang dibolehkan dengan batas dan syarat tertentu. Ialah tidak lebih dari empat istri serta adanya kewajiban keadilan.

Rukun dan syarat sah perkawinan dalam Islam tidak mencantumkan izin istri pertama maupun izin negara. Selama terdapat wali yang sah, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar, maka akad tersebut sah secara agama.

Masalah muncul ketika negara menambahkan lapisan regulasi melalui kewajiban izin pengadilan bagi poligami. Secara normatif, pembatasan ini dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak. Namun dalam praktik, mekanisme tersebut terbukti sangat sulit diakses.

Data peradilan agama selama bertahun-tahun menunjukkan permohonan izin poligami yang dikabulkan jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan permohonan yang diajukan. Bahkan tidak sebanding dengan jumlah praktik poligami yang terjadi di masyarakat.