Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 09/01/2026
Perdebatan mengenai poligami di Indonesia tidak pernah benar-benar selesai. Bukan karena ketiadaan aturan. Melainkan ketegangan mendasar antara hukum agama dan hukum negara.
Pada satu sisi, negara mengakui agama sebagai sumber sahnya perkawinan. Pada sisi lain, negara membangun sistem pembatasan administratif sangat ketat. Bahkan membuka ruang pemidanaan terhadap praktik yang sah secara agama.
Ketegangan ini semakin problematis ketika praktik poligami dilakukan melalui nikah siri. Sebuah fenomena sosial nyata dan luas, namun berada dalam wilayah abu-abu hukum.
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara eksplisit menyatakan “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya”. Rumusan ini merupakan manifestasi langsung Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara menjalankan ajaran agamanya.
Dalam Islam, poligami bukanlah perbuatan terlarang. Melainkan praktik yang dibolehkan dengan batas dan syarat tertentu. Ialah tidak lebih dari empat istri serta adanya kewajiban keadilan.
Rukun dan syarat sah perkawinan dalam Islam tidak mencantumkan izin istri pertama maupun izin negara. Selama terdapat wali yang sah, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar, maka akad tersebut sah secara agama.
Masalah muncul ketika negara menambahkan lapisan regulasi melalui kewajiban izin pengadilan bagi poligami. Secara normatif, pembatasan ini dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak. Namun dalam praktik, mekanisme tersebut terbukti sangat sulit diakses.
Data peradilan agama selama bertahun-tahun menunjukkan permohonan izin poligami yang dikabulkan jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan permohonan yang diajukan. Bahkan tidak sebanding dengan jumlah praktik poligami yang terjadi di masyarakat.
Sebaliknya, perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama setiap tahun mencapai ratusan ribu kasus. Baragam alasan: konflik rumah tangga, ketidakharmonisan, dan persoalan ekonomi sebagai faktor dominan.
Dalam realitas sosial, banyak individu dalam kondisi dilematis: tidak ingin menceraikan istri pertama yang sah dan telah lama mendampingi, tetapi memiliki motif kuat berpoligami. Misalnya karena tidak memiliki keturunan setelah bertahun-tahun pernikahan atau karena alasan biologis yang diakui agama.
Dalam kondisi seperti ini, hukum agama menyediakan solusi melalui poligami yang sah. Sementara hukum negara tidak menyediakan ruang memadai. Nikah siri kemudian menjadi pilihan faktual yang diambil banyak orang. Bukan semata-mata karena keinginan melanggar hukum. Tetapi karena tidak tersedianya jalur hukum yang realistis.
Nikah siri dalam konteks ini umumnya melibatkan perempuan yang tidak terikat perkawinan, memenuhi seluruh rukun dan syarat agama, serta tidak melebihi batas maksimal empat istri. Secara substansi, tidak terdapat unsur zina, poliandri, atau pelanggaran larangan mutlak lainnya.
Namun, justru pada titik inilah negara membuka ruang pemidanaan melalui ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 402 menyatakan setiap orang dipidana apabila melangsungkan perkawinan padahal diketahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut. Rumusan ini pada dasarnya menurunkan kembali konsep lama dalam Pasal 279 KUHP. Bahwa keberadaan perkawinan pertama dipandang sebagai penghalang hukum bagi perkawinan berikutnya.
Dengan konstruksi seperti ini, nikah siri dalam konteks poligami berpotensi dipidana bukan karena melanggar norma agama atau merugikan secara langsung. Melainkan karena dianggap melanggar larangan administratif negara.
Pendekatan seperti ini menempatkan hukum pidana pada posisi tidak semestinya. Ketiadaan ketentuan berlapis proporsional menjadi persoalan utama. Seharusnya negara membedakan secara tegas antara nikah siri dalam koridor hukum agama dan nikah siri yang melanggar batas fundamental. Ketentuan berlapis ini penting agar hukum pidana tidak diterapkan secara seragam dan represif.
Nikah siri yang memenuhi ketentuan agama—tidak lebih dari empat istri, dilakukan dengan wali dan saksi yang sah, serta didorong oleh motif yang dibenarkan seperti keinginan memiliki keturunan atau menjaga keutuhan rumah tangga pertama—tidak seharusnya diposisikan sebagai perbuatan pidana. Dalam kondisi seperti itu, negara cukup mengatur akibat hukumnya. Bukan menghukumnya.
Undang-Undang Perkawinan sendiri sebenarnya telah menyediakan mekanisme penyelesaian konflik bagi pasangan yang tidak menerima poligami. Ialah melalui hak untuk mengajukan gugatan cerai. Jalur ini merupakan mekanisme hukum perdata yang sah, terbuka, dan proporsional.
Jika seorang istri merasa dirugikan oleh poligami, hukum memberikan hak penuh mengakhiri perkawinan melalui pengadilan. Dengan demikian, pemidanaan bukanlah satu-satunya, bahkan bukanlah mekanisme yang tepat, untuk menyelesaikan konflik akibat poligami.
Menggeser konflik rumah tangga ke ranah pidana justru berpotensi memperparah keretakan sosial dan keluarga. Mengkriminalkan hubungan privat yang seharusnya diselesaikan melalui hukum keluarga.
Contoh konkret dapat dilihat dalam banyak kasus sosial di mana nikah siri berlangsung bertahun-tahun tanpa masalah, hingga suatu saat dijadikan alat kriminalisasi ketika konflik rumah tangga muncul. Negara yang sebelumnya tidak hadir, tiba-tiba hadir dengan ancaman pidana. Bukan untuk melindungi korban kejahatan, tetapi untuk menegakkan ketentuan Pasal 402 KUHP atas dasar adanya perkawinan yang dianggap sebagai penghalang.
Padahal, data perceraian menunjukkan bahwa hukum perdata keluarga telah lama menjadi arena utama penyelesaian konflik perkawinan di Indonesia. Tanpa harus melibatkan hukum pidana.
Dari perspektif asas lex specialis derogat legi generali, hukum perkawinan seharusnya menjadi rujukan utama dalam menilai sah atau tidaknya suatu perkawinan. KUHP sebagai hukum pidana umum tidak seharusnya menafsirkan secara luas pelanggaran administratif sebagai tindak pidana, apalagi ketika perbuatan tersebut sah menurut agama.
Konflik yang terjadi bukanlah konflik norma semata. Melainkan konflik tafsir yang berujung pada kriminalisasi praktik keagamaan.
Lebih jauh, pemidanaan terhadap poligami sah agama berpotensi melanggar kebebasan beragama sebagaimana dijamin konstitusi. Kebebasan beragama tidak hanya mencakup hak meyakini ajaran agama, tetapi juga hak menjalankan konsekuensi normatif dari ajaran tersebut.
Negara yang mempidanakan praktik yang dibolehkan agama telah melampaui batas kewenangannya. Menciptakan ketidakpastian hukum bagi warganya.
Mekanisme judicial review menjadi sangat penting untuk menata ulang batas-batas kewenangan negara. Mahkamah Konstitusi perlu menegaskan bahwa ketentuan pidana seperti Pasal 402 KUHP tidak dapat diterapkan secara otomatis terhadap poligami yang sah menurut agama dan masih berada dalam koridor ketentuan keagamaan.
Ketentuan berlapis harus dikedepankan, sehingga hukum pidana hanya menyentuh praktik yang benar-benar melanggar nilai dasar hukum dan kemanusiaan. Sementara konflik rumah tangga diselesaikan melalui mekanisme hukum keluarga yang telah tersedia.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal poligami atau nikah siri, melainkan soal arah negara hukum Indonesia. Negara hukum yang berkeadilan adalah negara yang mampu membedakan antara pelanggaran administratif dan kejahatan, serta menghormati batas antara kewenangan negara dan kebebasan beragama warganya.
Tanpa pembedaan tersebut, hukum pidana berisiko menjadi alat kriminalisasi keyakinan. Bukan instrumen keadilan.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).