Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 06/12/2025
Kasultanan dan keraton Nusantara kini berdiri dalam situasi paradoks. Pada satu sisi, mereka pusat identitas, warisan sejarah, dan simbol kebesaran masa lalu. Pada sisi lain, banyak di antaranya meredup, kehilangan wibawa, dan bahkan kehilangan relevansi sosial.
Menurut Yayasan Raja Sultan Nusantara (Yarasutra) jumlah kasultanan dan kraton itu mencapai 179 entitas. Menurut Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) sebanyak 200 kesultanan/keraton. Data sejarawan memperkirakan bila kerajaan-kerajaan kecil yang tidak lagi eksis ikut dihitung, jumlah entitas politik tradisional di Nusantara pada abad ke-16 mencapai lebih 300 unit kedaulatan lokal.
Artinya, hanya separuh berhasil menyisakan struktur kebudayaan hingga hari ini. Itupun tidak semuanya bertahan dengan vitalitas sosial yang nyata.
Secara historis, raja dan sultan bukan sekadar pemilik gelar turun-temurun. Mereka adalah pemegang amanah sosial dan spiritual yang ditautkan pada janji suci. Baik melalui adat Nusantara maupun melalui tradisi Abrahamik yang berpadu dalam narasi genealogis Jawa.
Sebagai contoh: gelar raja Mataram Islam memuat dua identitas normatif. Pertama, Senopati ing Alaga: pemimpin perjuangan melindungi rakyat dari segala ancaman. Kedua, Sayidin Panatagama: penata kehidupan moral dan agama bagi masyarakat.
Keduanya bukan sekadar ornamen linguistik. Melainkan janji peran yang mengikat raja dengan rakyatnya dalam sebuah kontrak sosial spiritual.
Dalam konteks masa kini ketika raja-sultan tidak lagi memiliki kewenangan eksekutorial pemerintahan, dua peran ini pun tetap relevan. Bahkan lebih penting. Sebagai sumber legitimasi moral.
Senopati ing Alaga dapat ditafsirkan ulang sebagai pemimpin perjuangan melawan “musuh” modern: kemiskinan, ketidakadilan, marjinalisasi, krisis nilai, dan kerusakan moral. Sayidin Panatagama menuntut peran raja sebagai penjaga nilai, adab, dan spiritualitas masyarakatnya. Terutama ketika masyarakat modern mengalami fragmentasi identitas dan tekanan globalisasi.
Fokus esensialnya: ketika peran dijalankan, legitimasi hidup. Ketika ditinggalkan, legitimasi padam.
Konsep legitimasi ini bukan sekadar moral abstrak. Ia dapat dibuktikan secara empiris dalam banyak kasus kerajaan Nusantara yang bertahan hingga kini. Kesultanan Yogyakarta mampu tetap dihormati karena di mata sebagian masyarakat, Sultan dianggap menjalankan sebagian fungsi perlindungan nilai.
Sebaliknya, keraton-keraton yang dilanda konflik internal perebutan takhta, atau yang tidak memberi kontribusi nyata pada masyarakat, mengalami penurunan otoritas sosial. Survei persepsi publik menunjukkan generasi muda hanya mengenal keraton sebagai situs wisata. Bukan sumber nilai atau pemimpin kultural. Ketika kontrak sosial tidak hadir, status keturunan tidak lagi memiliki makna sosial.
Pada titik ini janji Allah Swt., terhadap doa Nabi Ibrahim menjadi pusat pemaknaan nasib keraton hari ini. Dalam Q.S. Al-Baqarah: 124, ketika Nabi Ibrahim diuji dan lulus, Allah Swt berfirman ia akan dijadikan pemimpin bagi manusia. Ibrahim bertanya, apakah keturunannya juga mendapat janji itu.
Jawabannya tegas: “Janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang yang zalim.” Tafsir klasik seperti Al-Tabari dan Al-Qurthubi menekankan kepemimpinan adalah amanah bersyarat. Ia diwariskan bukan berdasarkan darah semata, tetapi berdasarkan kualitas moral dan keadilan.
Tafsir modern seperti Sayyid Qutb dan Thabathabai memperluas makna zalim. Termasuk kezaliman dalam bentuk kelalaian terhadap amanah sosial. Kepemimpinan surut bukan karena diambil negara, melainkan karena ditinggalkan oleh moral pemegangnya.
Kepemimpinan bukan hak biologis, tetapi amanah moral yang bersyarat. Keturunan Ibrahim pun kehilangan janji ketika berbuat zalim. Bagaimana mungkin raja atau sultan di Nusantara—yang dalam tradisi Jawa digambarkan sebagai keturunan garis Ismail (garis perempuan) melalui narasi Ronggowarsito—dapat mengklaim legitimasi bila mengabaikan amanah yang melekat pada gelarnya?
Zalim dalam konteks kepemimpinan tradisional bukan hanya kekerasan atau tirani. Bentuk paling nyata adalah ketiadaan peran. Zalim adalah ketika raja tidak lagi menjadi pelindung bagi tertindas.
Zalim adalah ketika panatagama tidak lagi menghadirkan nilai-nilai transenden dalam budaya masyarakat. Zalim adalah ketika keraton hanya merawat simbol, tetapi tidak menghadirkan makna.
Akibatnya sesuai janji suci itu: legitimasi dicabut oleh sejarah dan masyarakatnya sendiri. Tidak mengherankan bila banyak keraton kini hanya menjadi monumen, museum hidup, atau panggung upacara tahunan.
Ketika suatu institusi kehilangan fungsi sosialnya, kekuatan simboliknya ikut pudar. Banyak keraton pada awal abad 20 masih memimpin komunitas adat besar, kini hanya mempertahankan sedikit upacara simbolik. Tanpa pengaruh sosial berarti.
Inilah akar mengapa banyak keraton redup. Bukan semata negara modern menghilangkan kewenangan eksekutif. Bahkan di tempat di mana kewenangan diberi ruang—seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang dipimpin Sultan sebagai gubernur—kemiskinan struktural tetap hadir. Data BPS beberapa tahun terakhir menunjukkan Yogyakarta pada tingkat kemiskinan tertinggi di Pulau Jawa.
Ini menunjukkan kewenangan administratif tidak otomatis membangkitkan legitimasi moral. Legitimasi hidup ketika raja mampu memenuhi amanah nilai. Problem kemiskinan Yogyakarta bukan untuk menghakimi. Tetapi memperlihatkan tantangan besar: bagaimana menerjemahkan modal budaya yang besar menjadi perlindungan efektif bagi rakyat.
Keraton meredup karena gagal memperbarui kontrak sosialnya. Teori legitimasi Weber: otoritas tradisional bertahan hanya jika ia mampu dirutinisasikan kembali dalam konteks baru. Teori Bourdieu: modal simbolik hanya bernilai bila dikonversi menjadi modal sosial yang dirasakan manfaatnya.
Dalam kerangka janji Nabi Ibrahim, kepemimpinan hanya berlaku bagi mereka yang menegakkan keadilan. Bila keadilan dan nilai transendensi tidak diperjuangkan—maka raja ataupun sultan kehilangan kedudukan dalam hati rakyat.
Hanya tersisa ritual, museum, dan bayangan identitas. Keraton yang secara fisik megah, tetapi secara sosial hampa. Secara ritual hidup, tetapi secara moral mati.
Ketika Kraton atau Kasultanan mampu menjadi penegak dan pejuang keadilan bagi ketertidasan pada rakyatnya, maka janji Ibrahim itu hidup. Ketika tidak, ia padam. Ini sejalan dengan kajian antropologi politik. Bahwa masyarakat lokal tetap merindukan figur moral yang bisa mereka jadikan rujukan. Bukan sekadar pejabat administratif.
Masa depan kasultanan dan keraton Nusantara tidak ditentukan oleh silsilah, gelar, atau ritual. Tetapi oleh kemampuan mereka menjawab tugas moral yang melekat sejak awal keberadaan mereka. Menjadi senopati yang melindungi dan panatagama yang menata nilai.
Itulah esensi amanah kepemimpinan dalam tradisi Nusantara dan dalam janji suci Ibrahim. Jika amanah itu ditegakkan, keraton kembali tegak. Jika tidak, keraton tinggal nama. Mungkin begitu.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).