Pemilik 59 Botol Miras di Papua Dibekuk, Dikenakan Wajib Lapor

SELASA, 3 JANUARI 2017

MANOKWARI — Seteleh membekuk Tony Makatita, pemilik 59 botol minuman keras (miras) jenis Vodka dan Robinson, Minggu (1/1/2017) di kompleks Kampung Makassar, Jalan Trikora, Distrik Manokwari Barat, Manokwari, Papua Barat, sekitar pukul 22.00 WIT, kini yang bersangkutan dikenakan 2-3 kali wajib lapor selama satu minggu di Polres Manokwari.

Miras yang disita polisi dari tangan pelaku.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Narkoba, Iptu Nirwan Fakubun, ketika ditemui Selasa (3/1/2017) mengatakan, untuk tersangka Tony Makatita, kita kenakan wajib lapor, lantaran kasus kepemilikan miras ini hanyalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, kasus yang menjerat pemilik 59 botol miras tanpa ijin ini, tetap akan diproses di persidangan Pengadilan Negeri Manokwari. Sejauh ini, memang sudah banyak pemilik miras di Manokwari yang tertangkap dan sudah menjalani hukuman. Baik hukuman badan maupun hukuman denda.

Dijelaskan, tersangka Tony Makatita dibekuk lantaran informasi warga sekitar yang resah dengan adanya penjualan miras di kompleksnya. Apalagi rumah pelaku dan tempat ibadah tidak begitu jauh, hanya berjarak sekitar 10 meter, tapi mampu membuat warga sekitar resah.

Sebetulnya, dari tahun 2006, Manokwari sudah memiliki Perda sendiri terkait minuman keras. Yakni Perda Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta produksi minuman beralkohol. Dengan adanya Perda ini, minuman keras di Manokwari merupakan barang mewah, sebab untuk mencari miras itu sendiri bernilai susah. Selain nilainya besar dan keuntungan penjualan yang diperoleh berlipat ganda, bahkan warga harus kucing-kucingan dengan petugas agar bisa mendapatkan miras tersebut. Pemberantasan miras di Manokwari ini sengaja dilakukan, lantaran sejumlah aksi kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas menelan korban luka maupun meninggal dunia banyak disebabkan karena miras.

“Lantaran pelaku meminum minuman keras sehingga perlu kiranya miras ini dimusnahkan,” kata Nirwan.

Jurnalis: Takdir / Editor: Satmoko / Foto: Takdir
   

Lihat juga...