RABU, 7 DESEMBER 2016
JAYAPURA—Pelanggaran agraria dari perusahaan-perusahaan Sawit yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat masih terjadi di Papua dan Papua Barat. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Perwakilan Komnas Hak Asasi Manusi (HAM) Provinsi Papua, Frits Ramandey, Rabu (7/12/2016).
![]() |
| Kepala Kantor Perwakilan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Papua, Frits Ramandey menjelaskan, pelanggaran agraria yang mengabaikan hak masyarakat adat di Papua masih tinggi. |
“Memang masih ada masalah hak-hak pelanggaran klasik, misalnya soal agraria itu juga masih terjadi. Karena penguasaan lahan-lahan, seperti perusahan-perusahaan sawit yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” kata Frits.
Terdapat dua isu yang masih besar dan sering terjadi di Papua dan Papua Barat. Dalam tahun ini, lanjutnya, selain pelanggaran agraria, ada juga eskalasi kekerasan, baik dilakukan oleh aparat keamanan maupun yang dilakukan kelompok sipil bersenjata (KSB).
“Ini masih mendominasi situasi penegakan HAM di Papua,” ujarnya.
Persentase kekerasan di Papua dan Papua Barat tak terlalu berbeda jauh, apabila dibandingkan dari tahun 2015. Menurutnya, eskalasi kekerasan sangat variatif.
“Tahun ini dari segi kuantitas menurun, sedangkan dari segi kualitas kasus kekerasan itu justru lebih besar,” tuturnya.
Dalam konteks Papua, pihaknnya ingin ada pencapaian yang sederhana. Berangkat dari tahun 2015 ada komitmen pemerintah daerah dengan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub). Ini pencapaian sederhana yang luar biasa dilakukan pemerintah daerah. Tentu atas masukan Komnas HAM Papua kepada Gubernur Lukas Enembe.
“Ini satu kemajuan luar biasa. Dalam sejarah penegakan HAM di Indonesia, secara khusus di tanah Papua. Gubernur telah mengeluarkan peraturan tentang perhatian kepada keluarga korban HAM,” katanya.
Pengaduan resmi yang diterima Komnas HAM Papua sepanjang tahun ini sebanyak 121 pengaduan. Pengaduan ini, dikatakannya, masih berkisar pada kekerasan domestik, pengabaian hak-hak, dan perebutan lahan.
“Itu di luar kasus-kasus HAM besar yang langsung direspon Komnas HAM. Misalnya, kasus di Sugapa, kasus Manokwari, dan kasus di Timika. Jadi, itu kasus-kasus kekerasan yang tak ada pengaduan tapi direspon Komnas HAM,” ujarnya.
Dalam konteks Papua, perayaan hari HAM sedunia 10 Desember yang ke 68 mendatang, bertemakan membela hak-hak seseorang. Dikatakan mantan jurnalis itu, Papua menanti penyelesaian HAM di masa lalu. Acara nanti sangat sederhana, pihaknya akan melakukan napak tilas dan melibatkan para buruh, tukang ojek, anak-anak sekolah, TNI/Polri, dan instansi pemerintahan.
“Ending-nya, kami akan gelar pentas budaya di Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura,” tuturnya.
Jurnalis: Indrayadi T Hatta / Editor: Satmoko / Foto: Indrayadi T Hatta