RABU 7 DESEMBER 2016
SOLO —Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa asap rokok. Perda tersebut berisi sejumlah lokasi yang dilarang digunakan untuk merokok. Jika nekad, denda hingga Rp1 juta siap dijatuhkan pada siapa saja yang melanggar Perda itu.
![]() |
| Suasana Kota Solo. |
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo Siti Wahyuningsih mengatakan, setidaknya ada tujuh lokasi yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yang dimasukkan dalam Perda yang saat ini tengah digodok di kalangan DPRD. Ada pun tujuh lokasi itu di antaranya tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, angkutan umum, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat umum.
“Diterbitkannya Perda ini untuk melindungi mereka yang perokok pasif, sekaligus memberikan kesadaran bagi perokok aktif agar menempatkan lokasi untuk merokok,” paparnya kepada awak media, Rabu (7/12/16).
Siti menekankan dalam Perda kawasan tanpa asap rokok itu akan dilengkapi dengan sanksi bagi yang melanggar. Yakni, sanksi terberatnya adalah dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp1 juta. Adanya sanksi tegas inilah yang nantinya bisa meminimalisir pelanggaran, sehingga kita bisa melindungi anak-anak bebas menghirup udara segar.
“Perda anti asap rokok itu merupakan program Pemkot Solo untuk mewujudkan Solo sebagai kota ramah anak. “Ini tentunya bagian dari pelaksanaan program Solo kota ramah anak, karena masih banyak lagi kriteria yang harus dilakukan,” imbuh Wahyuningsih.
Menurutnya, adanya rencana penetapan kawasan tanpa asap rokok itu telah ada sejak 2007 lalu, dan telah ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2010. Perwali kata dia, belum cukup untuk mengikat sehingga muncul gagasan untuk diterbitkan menjadi Perda.
Dalam Perda itu, akan mengatur lokasi yang diperkenankan untuk merokok. Pihaknya juga menyambut baik sejumlah lokasi yang kini tidak diperkenankan untuk merokok.
“Sejumlah tempat sudah diterapkan anti rokok, seperti bandara, terminal, stasiun dan mall. Ini tentunya akan lebih dilengkapi dengan adanya Perda anti rokok, sehingga generasi mendatang tumbuh kembangnya tidak terganggu asap rokok,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Solo Heni Nogogini menyatakan, Rencana Perda (Raperda) kawasan tanpa rokok saat ini sudah masuk program legislasi daerah
(Prolegda) tahun 2017. Diperkirakan April 2017 mendatang Perda sudah mulai dibahas. “Nanti Perda ini akan dikaji lenh lanjut dengan meminta masukan tenaga ahli dan public hearing. Ini karena menyangkut kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Jurnalis: Harun Alrosid/Editor: Irvan Sjafari/Foto; Harun Alrosid