RABU, 7 DESEMBER 2016
MATARAM—Kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan manusia dengan beragam modus masih sering ditemukan di Indonesia. Modus bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun TKW paling sering dilakukan para pelaku.
“Dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan manusia, diperlukan keterpaduan dan kesamaan pandangan antara aparat pemerintahan dan penegak hukum,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Buruh Migran Indonesia (BMI), Kementrian Luar Negeri, Lalu Muhmmad Iqbal di acara pelatihan dan bedah kasus penanganan WNI dan BMI korban tindak pidana perdagangan orang di Killas Hotel Senggigi Lombok Barat, Rabu (7/12/2016).
![]() |
| Suasana pelatihan dan bedah kasus penanganan WNI dan BMI korban tindak pidana perdagangan orang di Killas Hotel Senggigi Lombok Barat. |
Ia menjelaskan untuk ukuran negara berkembang, Indonesia merupakan negara pertama yang melakukan pelatihan semacam ini. Dimana semua penegak hukum diberi kesempatan untuk duduk bersama dan menyamakan persepsi dan pandangan, mencari cara terbaik mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan manusia.
“Melalui langkah tersebut, upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana perdagangan manusia bisa dengan mudah dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Luar Negeri, Niniek Kun Naryatie menyampaikan, kegiatan ini muncul dari kesadaran bersama akan pentingnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada WNI maupun BMI yang bekerja di luar negeri.
“Walaupun hanya satu batu bata dari bangunan yang besar tetapi itu akan membangun suatu bangunan yang kokoh dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Satmoko / Foto: Turmuzi