BPKK Minta DPD Fokus Pada Amandemen UUD 1945

SELASA 20 DESEMBER 2016

JAKARTA—Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) Dewan Perwakilan Daerah mengajak kepada pimpinan dan setiap anggota DPD RI untuk fokus pada amandemen 1945. Amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan dengan tujuan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya adalah penguatan wewenang DPD RI.
Suasana sidang paripurna DPD,
“Terdapat tiga misi utama yang harus dijalankan oleh pimpinan dan setiap anggota DPD RI dalam wacana amandemen UUD 1945,” ujar Ketua BPKK Bambang Sadono dalam Sidang Paripurna DPD, di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Pertama menurut  Bambang, yakni tekonstruksi kewenangan DPD RI melalui amandemen UUD 1945. Kedua mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan Undang-Undang. Ketiga, memperkuat kapasitas pelaksanaan fungsi representasi yang mencakup penampungan dan penindaklanjutan aspirasi daerah dan pengaduan masyarakat serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang kelembagaan DPD RI dalam rangka akuntabilitas publik.
Ketiga misi utama tersebut, Jelas dia, sesuai dengan Rencana Strategis DPD RI tahun 2015-2019. Hal ini sesuai dengan tujuan utama DPD RI dalam Renstra DPD 2015-2019, yaitu terwujudnya DPD RI sebagai salah satu lembaga negara yang berperan aktif dan menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara dalam bisang legislatif, melalui optimalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi keparlemenan. Menurut Bambang, Penguatan wewenang DPD merupakan tindak lanjut dari Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR Periode 2009-2014.
“Jadi,BPKK dalam hal ini, mengemban amanah untuk mengawal tindak lanjut Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR periode 2009-2014, khususnya terhadap rekomendasi melakukan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD 1945 dan salah satu hal penting dalam penataan dimaksud adalah penguatan atau penataan kewenangan DPD,” imbuhnya
Bambang melanjutkan, terkait upaya penguatan wewenang DPD RI, akan ada tiga cara yang akan ditempuh DPD. Mulai dari amandemen UUD 1945, penyusunan UU sendiri mengenai DPD RI, dan revisi mengenai UU MD3.
Sementara, Anggota DPD, I Gede Pasek Suardika menuntut agar masalah penguatan wewenang DPD melalui revisi UU MD3 dapat segera diwujudkan. Sebab, Tutur Pasek, Tanpa adanya penguatan, maka DPD akan menjadi lemah, karena banyak produk-produk RUU dari DPD yang tidak ditindaklanjuti secara jelas oleh pihak terkait.
“Jangan sampai ditunda-tunda pembahasan revisi UU MD3,” ucap Pasek
Selain itu,, Ketua Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Muhammad Afnan Hadikusumo menilai jika Pembahasan revisi UU MD3 terkait penguatan wewenang DPD RI. hal itu mesti dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melibatkan DPD saat pembahasan oleh DPR dan meminta pemerintah untuk memasukkan mengenai penguatan DPD ke dalam revisi UU MD3.
“Kalau menurut saya, langkah yang harus dilakukan adalah minta kepada DPR untuk melibatkan DPD saat pembahasan di DPR sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan juga pendekatan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar memasukkan pasal-pasal yang berkaitan dengan penguatan DPD dalam revisi UU MD3,” pungkas Afnan.
Jurnalis: Adista Pattisahusiwa/Editor: Irvan Sjafari/Foto: Adista Pattisahusiwa
Lihat juga...