Polisi di Papua Bekuk Dua Pria Bawa Ribuan Gram Ganja Kering

Kapolsek KPL Jayapura,  Iptu Abraham Soumilena didampingi anggota saat gelar barang bukti
CENDANANEWS (Jayapura) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Laut Jayapura berhasil gagalkan dua orang pria yang hendak membawa ribuan Narkotika jenis Ganja dari pelabuhan Jayapura menuju Kabupaten Biak.
Ribuan gram ganja kering yang diamankan polisi ini terkuak saat aparat mencurigai gerak gerik dua pemuda berinisial AW (32) dan SK (20) membawa sebuah tas ransel. Saat diperiksa anggota reskrim KPL Jayapura didapatilah barang haram tersebut.
Kapolsek KPL Jayapura, Inspektur Satu Abraham Soumilena mengaku tertangkapnya dua orang pemuda yang membawa 31 paketan ganja kering, masing-masing paket dalam plastik es  berukuran sekitar 5 x 8 sentimeter siap dijual.
Dimana saat ia bersama anggota usai laksanakan razia di atas Kapal Motor (KM) Gunung Dempo sekitar pukul 12.00 wit. Melakukan pemeriksaan kepada dua pelaku Adam dapatkan barang tersebut.
“Rencananya mereka mau bawa ke Kabupaten Biak untuk di jual disana,” kata Abraham, Sabtu (02/05/2015).
Mantan Kapolsek Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura ini menjelaskan, diduga barang haram tersebut di pasok dari Negara tetangga.  Hingga kini, polisi terus kembangkan kasus penangkapan ganja tersebut.
“Kami belum tahu apakah mereka ini hanya pengedar atau penjual saja. Yang jelas tadi mereka mengaku barang itu dibawa dari PNG,” ujarnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, dikatakan Abraham, pihaknya akan serahkan kasus ini ke satuan Narkoba Polresta Jayapura untuk dikembangkan lebih jauh.
“Sekarang kami ketat lakukan razia, karena setiap razia pasti dapat kasus seperti ini. Tapi ini penemuan yang besar, rencana mereka jual dengan harga Rp 500 ribu per paket,” ujarnya.
enyidik periksa salah  satu pelaku inisial AW di ruang reskrim KPL Jayapura
Sementara, salah satu pelaku berinisial AW kepada media ini mengaku dirinya terpaksa lakukan ini karena harus hidupi enam orang anak dan seorang istri.
“Saya tidak punya pekerjaan, makanya saya terpaksa jual ini untuk kasih makan keluarga,” kata AW.
Saat ditanya soal kepemilikan barang haram tersebut, AW mengaku hanya sebagai orang ketiga dan ada rekan lainnya yang menyuruh untuk jual barang tersebut.
“Saya belum pernah bertemu orang yang punya barang, dia hanya titip ke teman saya dan diberikan ke saya untuk dijual,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat keduanya pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun.
Lihat juga...