Workshop Penyelesaian Hubungan Industrial [Foto:CND]
CENDANANEWS (Balikpapan) – Kasus perselisihan hubungan industrial tenaga kerja dan perusahaan di kota Balikpapan dalam tiga bulan terakhir mencapai 50 kasus, sangat signifikan peningkatannya jika dibandingkan dengan tahun 2014 yang “hanya” 61 kasus.
“Kasus perselisihan tenaga kerja dan perusahaan ini meningkatnya sangat tinggi, dan ini baru kota Balikpapan,” jelas Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Wahyu Hartono di sela-sela acara Workshop Penyelesaian Hubungan Industrial, Kamis (9/4/2015).
Wahyu menerangkan Tingginya kasus perselisihan hubungan industrial tenaga kerja dan perusahaan di Balikpapan ini karena banyak hal yakni kondisi perekonomian yang makin lesu. Kelesuan perekonomian ini sangat berdampak pada perusahaan di daerah akibat dari harga batu bara turun, menguatnya nilai mata uang Dollar Amerika Serikat, harga minyak dunia naik dan dampak tidak diperbolehkan PNS menyelenggarakan pertemuan di hotel mulai dirasakan.
Karena itu Apindo mencoba memfasilitasi sejumlah perusahaan di Kalimantan timur dengan mengundang para pakar penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. “Kita kupas tuntas penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar persoalan bisa diselesaikan antara perusahaan dan tenaga kerja, tidak perlu ada demo,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial kota Balikpapan Tirta Dewi membenarkan bahwa kasus perselisihan hubungan industrial tahun ini meningkat. “Meningkatnya tinggi sekali dan ini baru triwulan, belum sampai akhir tahun. Kalo penyakit itu seperti kondisi luar biasa atau KLB,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Disnakersos Balikpapan kasus perselisihan tahun 2014 “hanya” 61 kasus, sementara Januari-Maret 2015 sudah mencapai 50 kasus. “Sektor perusahaan yang terjadi perselisihan rata. Ada perusahaan sektor penunjang migas, jasa, perdagangan dan lainnya,” papar Dewi.
Menurutnya, tingginya kasus perselisihan ini karena lesunya perekonomian, fluktuasi Dollar dan sedikit ketidakpahaman undang-undang ketenagakerjaan misalnya sisi pengupahan serta jam kerja. Saat ini penyelesaian kasus perselisihan ini sudah mencapai 60 persen, dimana perusahaan dan tenaga kerja diselesaikan bersama tanpa harus lapor ke pengadilan. “Artinya perusahaan bisa membayarkan hak tenaga kerja dan kewajiban perusahaan sudah dilaksanakan dengan baik” imbuhnya.
Untuk itu, Pihaknya sangat menyambut baik workshop yang diselenggarakan Apindo ini, karena perusahaan bisa lebih paham lagi bagaimana menyelesaikan perselisihan hubungan industrial apabila muncul di perusahaannya.
Selain itu, untuk menekan angka perselisihan ini Tirta menambahkan akan terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan di Balikpapan mengenai undang undang ketenagakerjaan dan bagaimana menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.